Sabtu, 01 Desember 2012 - 0 komentar

Tarian Nusantara Sebagai Identitas Budaya Bangsa Indonesia

Tujuan penulisan 1 : menginformasikan macam-macam tarian nusantara

       Indonesia kaya akan budaya-budaya, salah satunya adalah budaya tarian yang terdapat di setiap pelosok Indonesia. Di setiap daerah tersebut memiliki tarian khas dari daerahnya tersebut, dan itu semakin memperkaya khazanah budaya nasional Indonesia. Tarian-tarian tersebut juga menjadi simbol suatu daerah yang melambangakan dinamika sekaligus keindahan daerah tersebut.
       Dan macam-macam tarian di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut : tari seudati dari Aceh, tari tor-tor dari Medan, tari piring dari Padang, tari tandak dari pekanbaru, tari sekapur sirih dari Jambi, tari Jangget dari Bandar Lampung, tari puti bekhusek dari Palembang, tari Andun dari Bengkulu, tari ronggeng dari Jakarta, dan tari jaipong dari Bandung.
       Macam-macam tarian tersebut yang menjadikan Indonesia semakin beragam dan memiliki identitas yang khas yang jarang dimiliki oleh negara lain.


Tujuan Penulisan 2 : Mengajak masyarakat luas untuk menjaga dan melestarikan tarian nusantara

       Di era globalisasi seperti saat ini, banyak kebudayaan-kebudayaan luar yang masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah budaya tarian, dengan maraknya budaya-budaya tarian yang masuk ke Indonesia, budaya tarian nusantarapun menjadi agak terlupakan dan kurang diminati.
       Untuk itu harus terbangun komitmen yang sangat tinggi terhadap keberadaan budaya nasional. Salah satunya dengan rutin menggelar berbagai macam event kebudayaan. Terkait dengan melestarikan tarian nasional, penyelenggaraan Festival Tari Nasional sangat trategis kedudukannya.
       Selain itu, marilah kita mulai menjaga budaya nasional dengan tetap melestarikannya agar budaya itu tidak hilang dan diakui oleh negara lain.                               
       

       


Minggu, 07 Oktober 2012 - 0 komentar

Tarian Nusantara Sebagai Identitas Budaya Bangsa Indonesia

          Tarian Nusantara merupakan harta kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya. Setiap daerah di  seluruh wilayah Nusantara memiliki tarian khas daerahnya masing-masing sehingga tarian menjadi identitas sebuah daerah dari salah satu wilayah di Indonesia.
          Indonesia yang kaya akan budaya yang berbeda-beda satu sama lain tentu harus memiliki sebuah ciri khas untuk membedakannya dengan budaya negara lain. Salah satunya melalui tarian. Membedakan di sini bukan bermaksud untuk menonjolkan mana daerah yang lebih baik dan mana yang tidak baik. Tarian ini berfungsi sebagai bentuk simbol budaya dari daerah-daerah yang ada di seluruh wilayah nusantara.
          Tarian nusantara yang sangat banyak tercipta di seluruh wilayah Indonesia tentu saja menjadikannya sebagai keanekaragaman budaya yang khas dan harus kita jaga.


Senin, 28 Mei 2012 - 0 komentar

KOPERASI





Pengertian koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
 
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
 Koperasi Primer
   Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang         perseorangan.
 Koperasi Sekunder
   Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
 koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
 gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
 induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan            memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
 
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Sumber dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- 0 komentar

ASPEK HUKUM PERSEROAN

PERSEROAN (MAATSCHAP)
Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH, perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur di luar KUHD.
Hal ini mengandung pengertian bahwa peraturan-peratura mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD ataupun peraturan-peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian dalam Pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan di dalam KUHS berlaku juga tersapat hal-hal yang diatur dalam Hukum Dagang sepanjang KUHD dengan tegas dinyatakan bahwa segala perseroan yang tersebut dalam KUHD dikuasai oleh :
1. Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan,
2. KUHD, dan
3. KUHS

LANDASAN HUKUM PERSEROAN
Perseroan diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. Menurut pasal 1618 KUHS, perseroan adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dlam bentuk perusahaan ini terdpat beberapa orang yang mengadakan persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperoleh keuntungan benda, dan untuk mencapai tujuan itu mereka masing-masing berjanji akan meyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (vide pasal 1619 KUHS).

Maksud Perseroan diantaranya adalah :
1. harus bersifat kebendaan
2. harus untuk memperoleh keuntungan
3. keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota-anggotanya
4. harus mempunyai sifat yang baik dan diizinkan
Para anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan. Persetujan ini pun tidak memerlukan suatu bentuk tertentu. Pada umumnya yang diatur dalam perjanjian ini ialah :
a. bagian yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
b. cara bekerja
c. pembagian keuntungan
d. tujuan bekerja sama
e. lamanya (waktunya)
f. hal-hal lain yang dianggap perlu

Dalam pasal 1623 KUHS dijelaskan, bahwa bagian keuntungan masing-masing adalh seimbang dengan apa yang ia telah masukkan dalam perseroan. Terhadap si persero yang hanya memasukkan kerajinannya atau pengetahuan/pengalaman, tenaganya, maka bagian keuntungan yang akan diperolehnya ditetapkan sama dengan bagian bagian persero yang memasukkan uang atau barang yang paling sedikit.

MODAL PERSEROAN
Mengenai modal perseroan, dalam pasal 1618 KUHS disebutkan bahwa setiap anggota harus memasukkan sesuatu sebagai sumbangannya. Hal ini merupakan suatu syarat mutlak dalam perseroan. Yang dimaksud dengan sesuatu dijelaskan dalam pasal 1619 ayat 20 KUHS, bahwa setiap anggota diwajibkan memasukkan uang atau barang-barang lain ialah hal-hal dalam arti yang seluas-luasnya termasuk nama baik, kredit, goodwill dapat dimasukkan. Selain itu dapat disumbangkan sekedar kerajinan atau keahlian atau kekuatan bekerja sebagai anggota.

HUBUNGAN INTERN PARA ANGGOTA PERSEOAN
Mengenai hubungan intern para anggota Perseroan oleh KUHS diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1630 meyatakan, bahwa setiap anggota harus menanggung penggantian kerugian kepada perseroan apabila kerugian itu terjadi karena salahnya sendiri.
b. Pasal 1633 menetapkan bahwa keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dibrikan oleh anggota-anggota masing-masing apabila dalam persetujuan tidak ditentukan bagian masing-masing anggota dalam hal untung rugi perseroan
c. Pasal 1613 menjelaskan bahwa semua anggota boleh menyelenggarakan pemeliharaan perseroan, kecuali apabila telah dimufakati, bahwa hanya seorang dari mereka itu diserahi kewajiban tersebut.
Apabila semua anggota yang menyelenggarakan pemeliharaan itu, maka tindakan seorang anggota juga mengikat anggota-anggota yang lainnya. Jika seseorang yang ditugaskan menyelenggarakan pemeliharaan tersebut, maka ia bertanggung jawab kepada anggota-anggota lainnya.

Perhubungan ekstern para anggota Perseroan diatur dalam pasal 1642 yang
menyatakan para persero tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh hutang perseroan
dan masing-masing persero tidaklah dapat mengikat persero-persero lainnya, jika mereka
ini tidak memberikan kuasanya untuk ini.

CARA BERAKHIRNYA PERSEROAN
Mengenai cara-cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHPdt
sebagai berikut :
a. dengan lewatnya waktu untuk mana perseroan telah diadakan
b. dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatau yang menjadi pokok perseroan
c. atas kehendak semata-mata dari beberapa orang persero
d. jika salah satu seorang persero meninggal atau ditaruh dibawah pengampunan (curatele) atau dinyatakan pailit


REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma

- 0 komentar

ASPEK HUKUM PERBANKAN

1. PENGERTIAN
Bank atau perbankan berasal dari kata “Banca” yaitu tempat pertukaran uang.  Dan menurut Undang – Undang Bank atau Perbankan adalah tempat dimana para nasabah menghimpun dana  bagi nasabah yang kelebihan dana dengan cara menabung dan menyalurkan dana bagi nasabah  yang kekurangan dana dengan cara menyalurkannya lewat kredit.

2. BENTUK HUKUM BANK :
  • Bank Umum ( PT, Koperasi, Perushaan Daerah )
  • Bank Perkreditan Rakyat ( PT. Koperasi, Perusahaan Daerah, dan bentuk lainnya yang ditetapkan dengan PP)

3. KEPEMILIKAN BANK :
A.   Bank Umum :
a.    WNI dan atau Badan Hukum Indonrsia
b.    WNI dan atau badan hukum indonesia dengan warga negara dan
atau badan hukum asing ( PT<, Koperasi, Perusahaan Daerah )
B.   Bank Perkreditan Rakyat :
a.    WNI dan atau Badan Hukum Indonesia

4. PERMODALAN BANK :
A.   Modal Inti
Terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak.
B.   Modal Pelengkap
Terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari
laba, modal pinjaman, serta pinjaman subordinasi

5. HUKUM PERBANKAN  :
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan, hukum ini merupakan seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan perundang – undang. Hukum perbankan diatur oleh UUD No.7 Tahun 1992 dan diubah menjadi dengan UUD No.10 Tahun 1998 terdapat sejumlah norma, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan  menetapkan kebijakan hukum perbankan, yang akan dilakukan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan.

6. RUANG LINGKUP HUKUM PERBANKAN
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut :
a.    Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan
karyawan.
b.    Asa perbankan seperti : norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank,
profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga
perbankan, hubungan hak dan kewajiban bank.
c.    Kaidah – kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk
mengatur perlindungan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan
lain – lain.
d.    Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan
dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari dewan moneter,
Bank Serntreal dan lain – lain.
e.    Yang mengarah pada keamanan tujuan – tujuan yang hendak dicapai
oleh bisnis bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi,pengawasan dan lain – lain.

7. FAKTOR YANG MEMBANTU PEMBENTUKAN HUKUM

-       PERJANJIAN
Dalam KUHP perdata ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya ( Pasal 138 BW )

-       YURISPRUDENSI
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1  No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yaitu bahwa “ Hakim sebagai penegak penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”

-       DOKTRIN
Doktrin atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa romawi tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa – bangsa yang lain.



KERAHASIAAN BANK :
Pasal 1 angka 28 Undang – Undang Perbankan :
segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan.”

Dikecualikan dalam hal :
-     Kepentingan perpajakan, penyelesaian piuatan bank, kepentingan peradilan pidana dan perdata, kepentingan tukar menukar informasi antar bank, kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah, kepentinagan kewarisan.



Referensi :

- 0 komentar

ASPEK HUKUM DALAM PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal
Merupakan pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana dan instrumen yang diperdagangkan adalah berjangka panjang berupa saham, dan obligasi.

Unsur-Unsur Pokok yang Mendukung Adanya Pasar Modal
  • Adanya perusahaan  dan lembaga lainnya yang menawarkan saham dan
obligasi kepada masyarakat dengan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
  • Adanya lembaga investasi seperti: asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
  • Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana
(demand of funds ) dengan penyedia dana ( suly of funds ).
  • Adanya lembaga penunjang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek.

ELEMEN-ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL

A. PENGATURAN HUKUM PASAR MODAL

  • Pengaturan dalan bentuk Undang – Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia adalah Undang – Undang tentang Bursa No. 15/1952 Isi pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek 
( surat berharga : saham dan obligasi ), perdagangan dan sanksi – sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut dan lebih diutamakan adalah tata cara pembatasan – pembatasan, satu sama lain berhubungan  dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.
  • Beberapa pengaturan pelaksanaan antara lain pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
a.    Persyaratan – persyaratan
1. Pendaftaran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham atau obligasi.
2. Laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik
3. Persyaratan dalam menyusun propektus
b. Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib penyelenggaraan usahanya.
c. Pengaturan mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam
bentuk lembaga semacam Securities Exchanges Commisiion (
SEC ) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksanaan
Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.
d. Pengaturan mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di
dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC ).
e. Pengaturan menegenai fasilitas – fasilitas perangsang yang dapat
diberikan kepada pihak – pihak yang akan berperan dalam pasar modal.

B. KELEMBAGAAN DALAM PASAR MODAL
a. Lembaga Pengelolaan Pasar Modal yang bertugas memberikan Izin ke suatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
b. Lembaga pasarnya sendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .
c. Lembaga pedagang non Bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
d. Lembga non Bank semacam UE ( Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )
e. Lembaga Investasi yang pada umumnya lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dan para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya.

C. FASILITAS PERANGSANG DALAM PASAR MODAL
a.    Masyarakat Investor
b.    Lembaga Investasi
c.    Perusahaan yang menjual saham ( Emiten )
d.    Lembaga keuangan non Bank yang merupakan lembaga perantara
atau pemberi pinjaman jangka panjang atau menengah
e.    Pedagang perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi
pasar modal tambah bergairah

D. CARA BEKERJA PASAR
Sebagaimana pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran, pembeli dan pedagang atau perantara dengan dana sebagai objek ynag diperdagangkan. Didalam pasar modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal dan di pasr tersebut ada perantara perdagangannya.
Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :
a.    Syarat – syarat pendapatan
b.    Menyusun prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya
secara terbuka dan selama 2 tahun berturut – turut memperoleh laba
dimana laba pada tahun terakhir minimal 100 % dari modal sendiri.
c.    Menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik
Disegi pemodal sendiri adanya daya tarik untuk untuk mengadakan investasi dan ikut serta dalam pemilikan perusahaan merupakan hal yang penting. Selanjutnya sejalan dengan kebijaksanaan agar partisipasinya masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan maka telah direalisir usaha pemecahan saham.

E. MASALAH YANG DIHADAPI PASAR MODAL DIANTARANYA ADALAH :
a.    Tingkat Bunga Deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih
tertarik pada mendepositouangnya dari pada menanamkannya di
pasar modal .
b.    Perusahaan di Indonesia pada umumya masih dikelola secara
tertutup. Kurang adanya kesediaan perusahaan untuk membuka
penyertaan modal masyarakat luas.
c.    Kebijaksanaan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai
sumber pembiayaan dari pada menawarkan saham melalui pasar modal.



REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma

- 0 komentar

HUKUM AGRARIA

PENDAHULUAN
Kata “agraria” menurut Boedi Harsono, berasal dari kata agrarius, ager (latin) atau agros (Yunani), Akker (Belanda) yang artinya tanah pertanian.
Kementerian Agraria yang dibentuk tahun 1955, yang berubah menjadi Departemen Agraria dan kemudian dijadikan Direktorat Jenderal Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri, menurut segi turidisnya. Sekarang instansi tersebut menjadi Badan Pertanahan Nasional (Kepres N. 26/1988)
Pengertian agraria dapat diartikan dalam artian luas maupun sempit, yaitu :
  • Dalam arti sempit, agraria diartikan sebagai tanah pertanian yang dipertentangkan dengan tanah pemukiman/tanah perkotaan. Lebih sempit lagi masalah agraria diartikan sebagai masalah pemecahan atau pembagian (distribusi tanah).
  • Dalam arti luas, agraria dimaksudkan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan tanah. Jadi hukum agrarian disamakan dengan hukum tanah. Lebih luas lagi arti agraria dalam UUPA, karena diatur bukan saja berkaitan dengan tanah (yang merupakan lapisan permukaan bumi), tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan dengan ruang angkasa termasuk kekayaan didalamnya. Dengan demikian, maka menurut UUPA yang dimaksudkan dengan hukum agrarian adalah jauh lebih luas daripada hukum (per)tanah(an), yang meliputi hukum perairan, keruangangkasaan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya.

LANDASAN HUKUM DALAM UUD 1945
Landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengaturan keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam BAB tentang kesejahteraan social, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan oleh untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Hubungan antara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan UUPA (UU Nomor 5/1960):
a. Landasan hukum yang terdapat dalm konstitusi itu berarti landasan hukum dasar. dalam konsiderans “Mengingat” UUPA, Pasal 33 UUD 1945 itu dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (matriil) bagi pengaturannya, juga ditegaskan dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) UUPA.
b. Dalam penjelasan umum UUPA angka I, dirumuskan bahwa hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan daripada asas kerohanian Negara dan cita-cita bangsa yaitu Pancasila serta secara khusus merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan Garis-garis besar haluan Negara (GBHN).
c. Juga dirumuskan dalam penjelasan umum angka I itu, bahwa salah satu dari tiga tujuan pembentukan UUPA adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur.

Dapat disimpulkan bahwa :
a. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan UUPA (UU No. 5/1960), merupakan sumber hukum (materiil) dalam pembinaan hukum agraria nasional.
b. Bahwa pengaturan keagrariaan/pertanahan UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar Negara Pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD (1945) dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
c. Bahwa UUPA harus pula meletakkan dasar-dasar bagi hukum agrarian nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan Negara.



REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma




Rabu, 04 Januari 2012 - 0 komentar

14 negara tergagal di dunia



1. Somalia
14 Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Somalia adalah sebuah negara di pesisir Afrika Timur yang ada secara de jure. Somalia tidak mempunyai otoritas pemerintah pusat yang diakui, tidak ada mata uang nasional atau ciri-ciri lain yang berhubungan dengan sebuah negara berdaulat. Otoritas secara de facto berada di tangan pemerintah yang tidak diakui, yaitu Somaliland, Puntland dan gembong militan kecil yang saling bermusuhan, di mana ketiga-tiganya memimpin pemerintahan oposisi. Somalia telah menduduki peringkat 1 Failed State Index selama beberapa tahun terakhir.

2. Zimbabwe
14 Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Perekonomian Zimbabwe terus mengalami kemorosotan selama beberapa waktu ini. Inflasi negeri ini terus meningkat hingga 2,2 juta persen,[1] yang menjadi inflasi tertinggi di dunia.[2] Akibat inflasi yang tinggi tersebut, bank sentral Zimbabwe sudah mengeluarkan 4 versi mata uang sampai sekarang. Terakhir kali bank sentral Zimbabwe mengeluarkan pecahan $ 100,000,000,000,000 (100 triliun dolar!!!!) yang menjadi uang dengan nominal terbesar didunia yang kemudian digantikan dengan dolar versi ke-4 dimana setiap $ 100,000,000,000,000 (100 triliun dolar) uang lama digantikan menjadi $1 uang baru. Dengan ekonomi yang terus memburuk sekarang bank sentral Zimbabwe memutuskan untuk membolehkan rakyatnya menggunakan mata uang dolar Amerika sebagai mata uang mereka untuk menstabilkan kembali ekonomi Zimbabwe.

3. Sudan
14 Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Sudan adalah negara yang terletak di timur laut Afrika. Sudan adalah Negara terluas di Afrika dan di daerah Arab dan Negara terluas kesepuluh di dunia. Lokasi sekolah terkonsentrasi di sejumlah daerah perkotaan, yang mana sejumlah sekolah yang terletak di bagian Selatan dan Barat telah rusakbahkan hancur akibat konflik di Negara tersebut.
Pada tahun 2001, Bank Dunia memperkirakan bahwa partisipasi murni siswa Sekolah Dasar adalah 46% dan 21 persen dari pelajar sekolah menengah yang terdiri dari siswa yang memenuhi syarat. Tingkat kelangsungan pendidikan di Sudan sangat bervariasi, di beberapa provinsi bahkan hanya mencapai di bawah 20 persen. Sudan memiliki 19 universitas berbahasa Arab. Pendidikan di tingkat menengah dan pendidikan tinggi di universitas mengalami masalah penghambat yang serius disebabkan oleh sebagian besar penduduk berjenis kelamin laki-laki melaksanakan dinas militer sebelum dapat menyelesaikan pendidikan mereka.

4. Chad
14 Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Chad dalah sebuah negara di Afrika Tengah yang terkurung daratan. Chad berbatasan dengan Libya di sebelah utara; Republik Afrika Tengah di selatan; Niger di barat; Sudan di timur; dan Nigeria serta Kamerun di barat daya. disebabkan oleh jaraknya dan kebanyakan kawasannya yang beriklim gurun, negara berkenaan dirujuk sebagai ‘jantung mati Afrika.’ Sebagai negara bekas jajahan Perancis yang terbesar, Chad termasuk negara miskin. Lebih dari 75% penduduknya berada dalam keadaan melarat. Pada 2000-an, keadaan sudah relatif membaik karena pendapatan per kapitanya sudah melebihi US$1.000.

5.Republik Demokratik Congo
14 Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Perang bersaudara berlangsung berkepanjangan di Kongo sejak 1998 yang menghancurkan serta menyeret seluruh wilayah tersebut dan negara-negara di sekitarnya. Aksi kekerasan tersebut telah menghancurkan infrastruktur dan perekonomian negara tersebut hingga akhirnya PBB mengambil alih permasalahan di negara itu dan memaksa Presiden Joseph Kabila menyelenggarakan Pemilihan Umum pada 30 Juli 2006.

6.Irak
14 Negara Tergagal 
di Dunia (MUST KNOW)
Irak adalah sebuah negara di Timur Tengah atau Asia Barat Daya, yang meliputi sebagian terbesar daerah Mesopotamia serta ujung barat laut dari Pegunungan Zagros dan bagian timur dari Gurun Suriah. Negara ini berbatasan dengan Kuwait dan Arab Saudi di selatan, Yordania di barat, Suriah di barat laut, Turki di utara, dan Iran di timur. Irak mempunyai bagian yang sangat sempit dari garis pantai di Umm Qashr di Teluk Persia.

7. Afghanistan
14 Negara 
Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Afghanistan merupakan sebuah negara yang relatif miskin, sangat bergantung pada pertanian dan peternakan. Ekonominya melemah akibat kerusuhan politik dan militer terkini, tambahan kemarau keras dengan kesulitan bangsa antara 1998-2001. Sebagian penduduk mengalami krisis pangan, sandang, papan, dan minimnya perawatan kesehatan. Kondisi ini diperburuk oleh operasi militer dan ketidakpastian politik. Inflasi menyisakan banyak masalah. Menyusul perang koalisi yang dipimpin AS yang menimbulkan jatuhnya Taliban pada November 2001 dan pembentukan Otoritas Interim Afganistan (AIA) yang diakibatkan dari Persetujuan Bonn Desember 2001, usaha Internasional untuk membangun kembali Afganistan ditujukan di Konferensi Donor Tokyo untuk Rekonstruksi Afganistan pada Januari 2002, di mana $4,5 juta dikumpulkan untuk dana perwalian yang akan diatur oleh Bank Dunia. Wilayah prioritas untuk rekonstruksi termasuk konstruksi pendidikan, kesehatan, dan fasilitas kesehatan, peningkatan kapasitas administratif, perkembangan sektor pertanian, dan pembangunan kembali jalan, energi, dan jaringan telekomunikasi.

8.Republik Afrika Tengah
14 Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Pada asalnya satu koloni negara Perancis, Republik Afrika Tengah merdeka pada tahun 1960. Negara baru ini dengan cepat jatuh pada pemerintahan diktator dibawah presiden pertamanya, David Dacko. Pada tahun 1966 Dacko digulingkan oleh sepupunya, Jean Bedel Bokassa yang mendirikan kerajaan militan dan menjadi diktator yang berperangai rumit. Pada tahun 1976 Bokassa mendeklarasikan dirinya sebagai maharaja dan dinobatkan dalam upacara yang serba mewah dan mahal yang dikritik oleh banyak negara lain. dia juga kerap melanggar hak asasi manusia serta menyokong gerakan anti-Perancis. Akibatnya, pemerintahan Perancis mendukung suatu kup terhadap pemerintahannya dan pada 1979 Dacko kembali berkuasa di negara tersebut. Pemberontakan yang kedua terjadi pada 1981, dan pemerintahan demokrasi mulai berkuasa pada 1993. Namun pada 2003, suatu kudeta terjadi sekali lagi, di mana François Bozizé mengambil alih kekuasaan.

9. Guinea
14 Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Sebelumnya diketahui sebagai Guinea Prancis (bahasa Inggris: French Guinea), sekarang negeri ini kadang-kadang disebut Guinea-Conakry untuk membedakannya dengan tetangganya, Guinea-Bissau. Ibukota, pusat pemerintahan, dan kota terbesarnya adalah Conakry.

10. Pakistan
14 Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
adalah sebuah negara yang terletak di Asia Selatan. Pakistan berbatasan dengan India, Iran, Afganistan, China dan Laut Arab. Dengan lebih dari 150 juta penduduk, Pakistan menduduki peringkat keenam negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Ia juga menduduki peringkat ketiga dalam negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia (setelah Indonesia dan India) dan juga salah satu anggota penting OKI.

11. Pantai Gading
14 
Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Pantai Gading adalah sebuah negara di Afrika Barat yang berbatasan dengan Liberia, Guinea, Mali, Burkina Faso, dan Ghana di sebelah barat, utara dan timur serta dengan Teluk Guinea di sebelah selatan. Sebagai salah satu negara termakmur di wilayah tropis Afrika Barat, perkembangan ekonominya telah dikikis oleh kekacauan politik yang ditimbulkan oleh korupsi dan penolakan reformasi.

12. Haiti
14 Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Negara yang terkena salah satu gempa terdahsyat tahun lalu ini memiliki GDP per kapita sebesar 790 USD atau sekitar $2/orang/hari!!

13. Burma (Myanmar)
14 
Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
adalah sebuah negara di Asia Tenggara. Negara seluas 680 ribu km² ini telah diperintah oleh pemerintahan militer sejak kudeta tahun 1988. Negara ini adalah negara berkembang dan memiliki populasi lebih dari 50 juta jiwa. Ibu kota negara ini sebelumnya terletak di Yangon sebelum dipindahkan oleh pemerintahan junta militer ke Naypyidaw pada tanggal 7 November 2005.
Pada 1988, terjadi gelombang demonstrasi besar menentang pemerintahan junta militer. Gelombang demonstrasi ini berakhir dengan tindak kekerasan yang dilakukan tentara terhadap para demonstran. Lebih dari 3000 orang terbunuh.
Pada pemilu 1990 partai pro-demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi memenangi 82 persen suara namun hasil pemilu ini tidak diakui rezim militer yang berkuasa.

14. Kenya
14 Negara Tergagal<a href='http://www.menjelma.com'> di</a> Dunia (MUST KNOW)
Kenya adalah republik demokrasi perwakilan dengan sistem presidensial, di mana Presiden Kenya menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Negara ini juga memakai sistem multipartai. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah, yang juga memegang kekuasaan legislatif bersama National Assembly. Kekuasaan yudisial tidak dipengaruhi oleh dua kekuasaan tersebut.
- 0 komentar

4 hal dalam hidup yang bisa rusak bila dibutakan oleh cinta

1. Selera Berbusana
Ada beberapa tipe pria yang tidak suka jika kekasihnya mengenakan pakaian yang terlalu 'aneh'. Misalnya, mereka melarang kekasihnya memakai rok terlalu pendek, mengritik saat wanita mengenakan celana jodhpur atau anting-anting besar berbulu yang sedang tren atau terang-terangan mengatakan tidak suka melihat sang kekasih berpakaian ala bohemian.

Tak jarang demi terlihat menarik atau karena takut dianggap aneh oleh kekasih, wanita lebih memilih berpakaian 'aman' dan enggan bereksplorasi gaya. Padahal, fashion merupakan salah satu aspek bagi sebagian wanita untuk mengekspresikan dirinya. Tapi demi menyenangkan hati kekasih, mereka rela menanggalkan gaya busananya.

2. Pertemanan
Seringkali pertemanan bisa renggang karena Anda terlalu sayang dan peduli pada kekasih. Kerap absen setiap teman mengajak kumpul, sering membatalkan janji karena tiba-tiba kekasih mengajak pergi atau jarang menelepon maupun SMS teman karena Anda terlalu sibuk dengan kehidupan percintaan bisa membuat diri Anda terisolasi dari 'dunia luar'. Akibatnya, teman pun segan untuk mengajak Anda bertemu dan berkumpul.

Sebaiknya, jalinan cinta juga diseimbangkan dengan jalinan pertemanan. Ingat, dunia bukan hanya milik Anda dan pasangan. Sebesar apapun rasa sayang terhadap kekasih, hubungan dengan teman juga perlu selalu dibina. Siapa yang akan Anda datangi ketika bertengkar atau berselisih paham dengan kekasih?

3. Karir
Bukan tidak mungkin karena terlalu memikirkan hubungan asmara, pekerjaan jadi terbengkalai. Tak jarang karyawan yang sulit konsentrasi kerja karena pikirannya hanya dipenuhi bayangan sang kekasih, atau performa kerja menurun akibat bertengkar dengan kekasih. Terlalu asyik berpacaran juga bisa menurunkan motivasi untuk mencari pekerjaan.

Dalam menjalin hubungan, sebaiknya jaga agar Anda tak terlalu larut dan terlena dengan indahnya asmara. Sisihkan juga pikiran untuk diri sendiri dan perkembangan karir Anda, karena itu tidak kalah penting dari percintaan.

4. Kedekatan dengan Keluarga
Hubungan Anda dan keluarga bisa renggang jika Anda terlalu protektif terhadap hubungan asmara sehingga menolak mendengarkan saran serta pendapat keluarga, terutama orangtua. Sebagian besar waktu dihabiskan untuk bersama pacar, sehingga waktu untuk kumpul keluarga lebih sedikit. Anda pun jadi lebih sensitif jika ada keluarga yang berkomentar kurang enak tentang sifat atau penampilan kekasih.

Sebelum Anda serius melangkah ke jenjang pernikahan, sebaiknya utamakan waktu untuk keluarga. Sedekat apapun hubungan Anda dengan kekasih, ingatlah bahwa kedekatan keluarga yang lebih penting. Jangan sampai jalinan asmara menjauhkan Anda dari keluarga.
- 0 komentar

Beberapa istilah gaul yang sering digunakan dalam jejaring sosial

Afgan
Tahu kan siapa Afgan? Pernah dengar lagunya yang judulnya sadis. Isitilah ini awalnya dipake sama orang-orang di forum jual beli Kaskus. Misal ada iklan, “Jual motor, bisa nego, no afgan,” itu artinya, bisa nego tapi jangan sadis!

Alay
Banyak versi yang menyebutkan. Mulai dari anak lebay, anak kelayapan, namun yang sering disebut adalah anak layangan. Konon, istilah ini digunakan untuk menyebut anak-anak yang sering nongol di musik tv. Berambut merah, dan berkulit gelap seperti kebanyakan main layangan gitu. Namun seiring waktu, kata alay sering dipakai untuk anak-anak yang sok eksis, narsis, norak dsb.

Bais
Bais berarti habis, cuma di bolak-balik aja susunan hurufnya. “Pulsa gw bais, ntr kabarin ya kalo sudah kumpul!”

Cukstaw
Kata ini merupakan singkatan dari cukup tahu. Oke, cukstaw! “oh, gitu ya? Fine! cukstaw!”

Eaa
Di Twitter, sering banget gw liat hastag seperti ini. Biasanya #eaaa digunakan seseorang utk nge-tweet kata-kata gombal. Kata ini diciptakan dan dipopulerkan oleh Tukul Arwana, biasanya diucapkan pas Tukul melakukan gerakan yang aneh-aneh.

Elo Gue End
Kalimat yang lagi banyak ditirukan orang ini dipopulerkan Wendy Cagur dalam tanyangan Opera Van Java. Kata-kata ini sempat jadi Trending Topic di Twitter. Kalimat ini digunakan hanya untuk bercandaan saja.

Fudul
Kurang lebih artinya sama kayak stalking atau kepo. digunakan buat menunjuk sifat orang yang want to know something sampe ngorek-ngorek informasi dari mana saja, termasuk jejaring sosial.

Galau
Untuk yang satu ini, teman gue sampe ada yang dinobatkan sebagai raja galau. Entah kapan diresmikan kepadanya. Kata galau sebenarnya termasuk dalam Bahasa Indonesia baku yang terdaftar di kamus, artinya perasaan kacau nggak karuan, resah, bimbang. Tapi entah siapa yang memulai. Kata galau mendadak populer di jejaring sosial. Sering muncul dengan #galau dan yang berbau galau kayak #galaucity, #galaugombal, #lagugalau. Bahkan, banyak juga akun Twitter yang menggunakan kata galau. seperti @RadioGalauFM, @galaubijak, @galaugila.

Gengges
berasal dari kata ganggu yang diubah dikit, dikasih imbuhan *-es* dibelakangnya. “Gw unfollow ah, soalnya gengges, fotonya sok imut.*

Hoax
Berarti berita palsu, diambil dari kata sama dalam bahasa Inggris yang berarti cerita bohong. Bisa juga di film Amerika berjudul The Hoax (2006) yang dianggap mengandung kebohongan. Awalnya cuma pengguna Internet di Amerika saja yang make istilah Hoax, tapi lama-lama kata ini menjadi dipake di seluruh dunia.

Jutek
Sering banget dengar ini. Kata ini sering dipake Pekerja Seks Komersil (PSK) di awal tahun 2000-an buat nyebut pria sombong dan jarang senyum. Kata ini akhirnya jadi kata umum yang dipake buat menunjuk orang yang judes, galak dan nggak ramah.

Kepo
Berasal dari kata Kaypoh. Bahasa Hokkien yang banyak dipake di Singapura dan sekitarnya. Sama seperti fudul, kepo berarti ingin tahu, mencampuri urusan orang lain, dan nggak bisa diam. Kata ini punya konotasi yang rada negatif. ” dia udah putus belom sama sih sama ceweknya?””Iiih, kep banget si loo!”

Kicep
artinya diem atau mematung biasanya karena malu atau nggak tau apa yang mesti dilakuin. “Langsung kicep gw begitu ngeliat soal ulangan Fisika…”

Lebeh
perkembangan dari kata lebay yang juga merupakan bahasa populer sejak sekitar tahun 2006, yang artinya berlebihan. “Nggak ketemu cowok gw sehari rasanya nggak ketemu setahun”” Iiih, lebeh lo!”

Mager
Singkatan dari kata males gerak. “Laper tapi mager.”

Menel
Menunjukkan pada perilaku centil demi menarik perhatian orang yang disukai.

Meper
Adalah mengelapkan tangan yang kotor atay terkena sesautu secara diam2, bisa ke tembok, baju orang lain dll.

Narsis
Bukan istilah baru sih. Tapi mungkin banyak yang belum tahu, narsis juga punya legenda lho. Berasal dari cerita yunani, ada seseorang lelaki tampan bernama Narcissus yang menolak cinta seorang cewek bernama Echo. Kemudian patah hati dan mengutuk Narcissus buat jatuh cinta dengan bayangannya sendiri di kolam. Sekarang, kata narsis digunakan buat menggambarkan orang yang terlalu suka sama diri sendiri, salah satu tandanya adalah hobi banget foto sendiri.

Oretz
Artinya oke, berasal dari bahasa Inggrs, “all right” yang diplesetin penulis maupun pengucapannya.

Palbis
Singkatan dari kata-kata “PALING BISA.” Cobaan terberat itu saat ngeliat tweet kamu sama dia..””Yelah, palbis lo, hahah!”

Pecah
Istilah ini biasanya digunakan buat mengomentari hal-hal yang keren, gokil, heboh. “Rugi lo nggak dateng, pecah banget acaranya semalem!”

Peres
artinya palsu, bohong, nggak tulus.

Prikitiew
Jangan ditanya deh. Istilah ini sering kita dengar lewat lawakan si Sule. Penggunaannya hampir mirip dengan “cieee” atau “ihiiy”.

Pundung
Berasal dari bahasa Sunda, artinya tersinggung, ngambek dan kesel.

Rempong
Berarti ribet, repot atau rese. “Ngapain sih lo telepon gue tengah malah gini? Rempong deh!”

Selon
Bisa diartikan santai, slow, pelan-pelan

Sokil Gob
Merupakan plesetan dari kata “Gokil,sob!” Artinya sama aja kayak gokil, yaitu gila tapi dalama artian positif. Biasanya dipake buat menggambarkan sesuatu yang heboh, lucu atau unik. Sedangkan sob adalah kebalikan dari kata bos, yang biasa digunakan sebagai pangggilan akrab untuk seseorang.

Spupet
Plesetan dari kata sepupu.

Ucul
berasal dari kata lucu, cuma dibolak - balik.

Unyu
Kata ini berasal dari kata “Oh no”, yang sengaja diplesetin jadi Onyo biar terkesan lucu. Ada juga yang bilang kaloa unyu berarti anak anjing dari bahasa Sanskerta. Yang jelas, kata ini sering dipake untuk menunjukkan hal-hal yang lucu, imut, ngegemesin.

Yalsi
Ucapkan kata yalsi berulang-ulang, kata baru apa yang kita dengar? Yalsi merupakan plesetan dari kata sial. “Omongan nggak nyambung gara-gara BBM pending, yalsi!”
- 0 komentar

foto unik tevez dan ferdinand

Rio Ferdinand tertawa terbahak-bahak ketika melihat foto uniknya yang ditampilkan oleh harian The Sun. Bintang Manchester United terfoto saat sedang berduel berebut bola dengan Carlos Tevez saat derby Manchester berlangsung tengah pekan lalu.
Dalam kejadian itu sebenarnya Tevez ingin mencari bola yang berada di bawah Ferdinand.

Rio berkata, "Itu ketika dia melanggar saya. Itu memang terlihat seperti pelanggaran bukan? Itu bagus baginya, tapi tidak bagiku."

Bek itu mengatakan foto itu telah menjadi bahan tertawaan oleh rekan-rekannya di Old Trafford.

"Teman-teman tertawa melihat foto itu," katanya.

Rio menambahkan, "Aku tidak terlalu yakin bagaimana hal itu terjadi. Dia menendang pergelangan kakiku. Aku jatuh dan dia jatuh di atasku."

Rio langsung memposting foto itu di halaman Twitter-nya dengan komentar: "Wow... siapa saja tolong beri alamat dari fotografer yang memfotoku ini."

Beberapa bintang olahraga langsung mengomentari foto itu. Mantan kapten kriket Inggris, Michael Vaughan, memberikan komentar: "Anda biasanya melihat foto seperti itu di acara fauna"

Rio menjawab, "Haha, apa yang sebenarnya dicari Tevez itu? Foto yang bagus!"

"Sepertinya dia mencoba menjadi pemain boneka di malam itu! Foto ini aku anggap sangat klasik, seburuk apapun kelihatannya!" pungkasnya.


- 1 komentar

Manfaat pasta gigi yang tidak berhubungan dengan gigi

Manfaat dari pasta gigi yang paling utama tentu saja semua orang sudah tahu yaitu untuk merawat dan membersihkan gigi, namun tahukah bahwa terdapat manfaat manfaat lain dari pasta gigi selain untuk merawat dan membersihkan gigi ? Mari kita simak 8 manfaat pasta gigi selain untuk membersihkan dan merawat gigi.

1. Menghapus noda kopi atau teh
Gosok dengan cepat bagian dalam cangkir menggunakan pasta gigi, lalu cuci atau bilas seperti biasa. Mug anda akan bersih dan mengkilap segera. Pasta gigi adalah pembersih untuk semua jenis stainless steel di dapur Anda. Selain itu, Ia dapat menghilangkan buih sabun, noda air keras, dan kotoran yang menempel pada permukaan oven.

Pasta gigi mengandung abrasif lembut, persis apa yang Anda butuhkan untuk menggosok "gumpalan" pada perangkat besi Anda. Oleskan pasta gigi pada peralatan besi Anda selagi dingin, gosok dengan lap, lalu bilas dengan baik.

2. Menghilangkan bau
Makan malam lezat sudah siap, tetapi bau makanan beraroma kuat seperti ikan, bawang merah dan bawang putih yang tadi diolah di dapur masih melekat di tangan Anda? Gosok tangan dan kuku dengan pasta gigi untuk menghilangkan bau.

3. Membersihkan sepatu kotor
Sikat terlebih dahulu kotoran permukaan pada sepatu, oleskan pasta gigi secukupnya pada seluruh bagian sepatu kulit dan gosok dengan kain kering bersih. Pasta gigi juga bisa menghapus kotoran dari tas kulit.

4. Menghilangkan goresan pada permukaan jam
Oleskan pasta gigi secukupnya pada permukaan jam yang tergores, gosok perlahan menggunakan kain lembut, goresan akan hilang.

5. Bahan Pembersih yang Aman Untuk Buah
Oleskan sedikit pasta gigi pada kulit buah. Lalu cuci, bilas dan lap hingga kering. Ini bisa menghilangkan bahan pengawet pada buah.

6. Pertolongan pertama untuk membantu mencegah infeksi akibat luka bakar
Jika mengalami luka bakar karena minyak atau air panas, pasta gigi dapat membantu meringankan rasa sakit dan mencegah infeksi. Bahkan jika Anda mengalami sakit gigi, memberi sejumlah pasta gigi pada gigi yang bermasalah, akan mengurangi rasa sakit.

7. Meringankan rasa nyeri karena gigitan serangga
Oleskan sedikit pasta gigi pada daerah yang tersengat serangga atau pada kulit teriritasi yang menyebabkan gatal-gatal. Sebagai tambahan, pasta gigi juga dapat membantu luka cepat kering dan proses penyembuhan.

8. Meringankan Mabuk Perjalanan
Pasta gigi mengandung mint dan minyak cengkeh yang bisa meredakan sakit kepala dan mabuk laut. Oleskan sedikit pasta gigi seukuran biji kacang ke ujung jari Anda dan pijatkan pada pelipis.