Senin, 28 Mei 2012 - 0 komentar

ASPEK HUKUM PERSEROAN

PERSEROAN (MAATSCHAP)
Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH, perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur di luar KUHD.
Hal ini mengandung pengertian bahwa peraturan-peratura mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD ataupun peraturan-peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian dalam Pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan di dalam KUHS berlaku juga tersapat hal-hal yang diatur dalam Hukum Dagang sepanjang KUHD dengan tegas dinyatakan bahwa segala perseroan yang tersebut dalam KUHD dikuasai oleh :
1. Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan,
2. KUHD, dan
3. KUHS

LANDASAN HUKUM PERSEROAN
Perseroan diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. Menurut pasal 1618 KUHS, perseroan adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dlam bentuk perusahaan ini terdpat beberapa orang yang mengadakan persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperoleh keuntungan benda, dan untuk mencapai tujuan itu mereka masing-masing berjanji akan meyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (vide pasal 1619 KUHS).

Maksud Perseroan diantaranya adalah :
1. harus bersifat kebendaan
2. harus untuk memperoleh keuntungan
3. keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota-anggotanya
4. harus mempunyai sifat yang baik dan diizinkan
Para anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan. Persetujan ini pun tidak memerlukan suatu bentuk tertentu. Pada umumnya yang diatur dalam perjanjian ini ialah :
a. bagian yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
b. cara bekerja
c. pembagian keuntungan
d. tujuan bekerja sama
e. lamanya (waktunya)
f. hal-hal lain yang dianggap perlu

Dalam pasal 1623 KUHS dijelaskan, bahwa bagian keuntungan masing-masing adalh seimbang dengan apa yang ia telah masukkan dalam perseroan. Terhadap si persero yang hanya memasukkan kerajinannya atau pengetahuan/pengalaman, tenaganya, maka bagian keuntungan yang akan diperolehnya ditetapkan sama dengan bagian bagian persero yang memasukkan uang atau barang yang paling sedikit.

MODAL PERSEROAN
Mengenai modal perseroan, dalam pasal 1618 KUHS disebutkan bahwa setiap anggota harus memasukkan sesuatu sebagai sumbangannya. Hal ini merupakan suatu syarat mutlak dalam perseroan. Yang dimaksud dengan sesuatu dijelaskan dalam pasal 1619 ayat 20 KUHS, bahwa setiap anggota diwajibkan memasukkan uang atau barang-barang lain ialah hal-hal dalam arti yang seluas-luasnya termasuk nama baik, kredit, goodwill dapat dimasukkan. Selain itu dapat disumbangkan sekedar kerajinan atau keahlian atau kekuatan bekerja sebagai anggota.

HUBUNGAN INTERN PARA ANGGOTA PERSEOAN
Mengenai hubungan intern para anggota Perseroan oleh KUHS diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1630 meyatakan, bahwa setiap anggota harus menanggung penggantian kerugian kepada perseroan apabila kerugian itu terjadi karena salahnya sendiri.
b. Pasal 1633 menetapkan bahwa keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dibrikan oleh anggota-anggota masing-masing apabila dalam persetujuan tidak ditentukan bagian masing-masing anggota dalam hal untung rugi perseroan
c. Pasal 1613 menjelaskan bahwa semua anggota boleh menyelenggarakan pemeliharaan perseroan, kecuali apabila telah dimufakati, bahwa hanya seorang dari mereka itu diserahi kewajiban tersebut.
Apabila semua anggota yang menyelenggarakan pemeliharaan itu, maka tindakan seorang anggota juga mengikat anggota-anggota yang lainnya. Jika seseorang yang ditugaskan menyelenggarakan pemeliharaan tersebut, maka ia bertanggung jawab kepada anggota-anggota lainnya.

Perhubungan ekstern para anggota Perseroan diatur dalam pasal 1642 yang
menyatakan para persero tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh hutang perseroan
dan masing-masing persero tidaklah dapat mengikat persero-persero lainnya, jika mereka
ini tidak memberikan kuasanya untuk ini.

CARA BERAKHIRNYA PERSEROAN
Mengenai cara-cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHPdt
sebagai berikut :
a. dengan lewatnya waktu untuk mana perseroan telah diadakan
b. dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatau yang menjadi pokok perseroan
c. atas kehendak semata-mata dari beberapa orang persero
d. jika salah satu seorang persero meninggal atau ditaruh dibawah pengampunan (curatele) atau dinyatakan pailit


REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma

0 komentar:

Posting Komentar