Senin, 28 Mei 2012 - 0 komentar

HUKUM AGRARIA

PENDAHULUAN
Kata “agraria” menurut Boedi Harsono, berasal dari kata agrarius, ager (latin) atau agros (Yunani), Akker (Belanda) yang artinya tanah pertanian.
Kementerian Agraria yang dibentuk tahun 1955, yang berubah menjadi Departemen Agraria dan kemudian dijadikan Direktorat Jenderal Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri, menurut segi turidisnya. Sekarang instansi tersebut menjadi Badan Pertanahan Nasional (Kepres N. 26/1988)
Pengertian agraria dapat diartikan dalam artian luas maupun sempit, yaitu :
  • Dalam arti sempit, agraria diartikan sebagai tanah pertanian yang dipertentangkan dengan tanah pemukiman/tanah perkotaan. Lebih sempit lagi masalah agraria diartikan sebagai masalah pemecahan atau pembagian (distribusi tanah).
  • Dalam arti luas, agraria dimaksudkan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan tanah. Jadi hukum agrarian disamakan dengan hukum tanah. Lebih luas lagi arti agraria dalam UUPA, karena diatur bukan saja berkaitan dengan tanah (yang merupakan lapisan permukaan bumi), tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan dengan ruang angkasa termasuk kekayaan didalamnya. Dengan demikian, maka menurut UUPA yang dimaksudkan dengan hukum agrarian adalah jauh lebih luas daripada hukum (per)tanah(an), yang meliputi hukum perairan, keruangangkasaan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya.

LANDASAN HUKUM DALAM UUD 1945
Landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengaturan keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam BAB tentang kesejahteraan social, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan oleh untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Hubungan antara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan UUPA (UU Nomor 5/1960):
a. Landasan hukum yang terdapat dalm konstitusi itu berarti landasan hukum dasar. dalam konsiderans “Mengingat” UUPA, Pasal 33 UUD 1945 itu dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (matriil) bagi pengaturannya, juga ditegaskan dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) UUPA.
b. Dalam penjelasan umum UUPA angka I, dirumuskan bahwa hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan daripada asas kerohanian Negara dan cita-cita bangsa yaitu Pancasila serta secara khusus merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan Garis-garis besar haluan Negara (GBHN).
c. Juga dirumuskan dalam penjelasan umum angka I itu, bahwa salah satu dari tiga tujuan pembentukan UUPA adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur.

Dapat disimpulkan bahwa :
a. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan UUPA (UU No. 5/1960), merupakan sumber hukum (materiil) dalam pembinaan hukum agraria nasional.
b. Bahwa pengaturan keagrariaan/pertanahan UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar Negara Pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD (1945) dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
c. Bahwa UUPA harus pula meletakkan dasar-dasar bagi hukum agrarian nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan Negara.



REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma




0 komentar:

Posting Komentar