1.
PENGERTIAN
Bank
atau perbankan berasal dari kata “Banca” yaitu tempat pertukaran
uang. Dan menurut Undang – Undang Bank atau Perbankan adalah
tempat dimana para nasabah menghimpun dana bagi nasabah yang
kelebihan dana dengan cara menabung dan menyalurkan dana bagi nasabah
yang kekurangan dana dengan cara menyalurkannya lewat kredit.
2.
BENTUK HUKUM BANK :
- Bank Umum ( PT, Koperasi, Perushaan Daerah )
- Bank Perkreditan Rakyat ( PT. Koperasi, Perusahaan Daerah, dan bentuk lainnya yang ditetapkan dengan PP)
3.
KEPEMILIKAN BANK :
A. Bank Umum :
a. WNI dan atau
Badan Hukum Indonrsia
b. WNI dan atau
badan hukum indonesia dengan warga negara dan
atau badan hukum asing ( PT<,
Koperasi, Perusahaan Daerah )
B. Bank Perkreditan Rakyat
:
a. WNI dan atau
Badan Hukum Indonesia
4.
PERMODALAN BANK :
A. Modal Inti
Terdiri atas modal disetor, modal
sumbangan, cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah
pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak.
B. Modal Pelengkap
Terdiri atas cadangan –
cadangan yang dibentuk tidak berasal dari
laba, modal pinjaman, serta
pinjaman subordinasi
5.
HUKUM PERBANKAN :
Hukum yang mengatur masalah perbankan
adalah hukum perbankan, hukum ini merupakan seperangkat kaidah dalam
bentuk peraturan perundang – undang. Hukum perbankan diatur oleh
UUD No.7 Tahun 1992 dan diubah menjadi dengan UUD No.10 Tahun 1998
terdapat sejumlah norma, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat,
mengatur dan menetapkan kebijakan hukum perbankan, yang akan
dilakukan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang
otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku
bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan.
6.
RUANG LINGKUP HUKUM PERBANKAN
Yang
merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah
sebagai berikut :
a. Para pelaku
bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan
karyawan.
b. Asa perbankan
seperti : norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank,
profesionalisme pelaku
perbankan, maksud dan tujuan lembaga
perbankan, hubungan hak dan
kewajiban bank.
c. Kaidah – kaidah
perbankan yang khusus diperuntukan untuk
mengatur perlindungan yang
tidak sehat, perlindungan nasabah dan
lain – lain.
d. Yang menyangkut
dengan struktur organisasi yang berhubungan
dengan bidang perbankan,
seperti eksistensi dari dewan moneter,
Bank Serntreal dan lain –
lain.
e. Yang mengarah
pada keamanan tujuan – tujuan yang hendak dicapai
oleh bisnis bank tersebut, seperti
pengadilan, sanksi,pengawasan dan lain – lain.
7.
FAKTOR YANG MEMBANTU PEMBENTUKAN HUKUM
-
PERJANJIAN
Dalam KUHP perdata ketentuan, bahwa
semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang –
Undang bagi mereka yang membuatnya ( Pasal 138 BW )
-
YURISPRUDENSI
Yurisprudensi tetap diterima sebagai
salah satu sumber hukum, atau faktor pembentuk hukum. Sebagaimana
dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 No. 14 Tahun 1970 tentang
ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yaitu bahwa “
Hakim sebagai penegak penegak hukum dan keadilan wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat.”
-
DOKTRIN
Doktrin atau pendapat ahli hukum yang
ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yang merupakan ajaran
pada bangsa romawi tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi
pegangan bangsa – bangsa yang lain.
KERAHASIAAN
BANK :
Pasal
1 angka 28 Undang – Undang Perbankan :
“
segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan.”
Dikecualikan
dalam hal :
- Kepentingan
perpajakan, penyelesaian piuatan bank, kepentingan peradilan pidana
dan perdata, kepentingan tukar menukar informasi antar bank,
kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah, kepentinagan kewarisan.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar