Merupakan
pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan
dana dan instrumen yang diperdagangkan adalah berjangka panjang
berupa saham, dan obligasi.
Unsur-Unsur
Pokok yang Mendukung Adanya Pasar Modal
- Adanya perusahaan dan lembaga lainnya yang menawarkan saham dan
obligasi kepada masyarakat dengan
ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
- Adanya lembaga investasi seperti: asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
- Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana
(demand of funds ) dengan penyedia
dana ( suly of funds ).
- Adanya lembaga penunjang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek.
ELEMEN-ELEMEN
YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL
A. PENGATURAN
HUKUM PASAR MODAL
- Pengaturan dalan bentuk Undang – Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia adalah Undang – Undang tentang Bursa No. 15/1952 Isi pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek
( surat berharga : saham dan obligasi
), perdagangan dan sanksi – sanksi pelanggaran yang terjadi dalam
perdagangan efek tersebut dan lebih diutamakan adalah tata cara
pembatasan – pembatasan, satu sama lain berhubungan dengan
adanya kepercayaan dari masyarakat.
- Beberapa pengaturan pelaksanaan antara lain pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
a. Persyaratan –
persyaratan
1. Pendaftaran bagi perusahaan yang
akan memasarkan saham atau obligasi.
2. Laporan keuangan yang diperiksa
oleh akuntan publik
3. Persyaratan dalam menyusun
propektus
b. Pengaturan mengenai perdagangan
perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib penyelenggaraan
usahanya.
c. Pengaturan mengenai lembaga
pengelola pasar modal dalam
bentuk lembaga semacam Securities
Exchanges Commisiion (
SEC ) di USA atau seperti yang
dilaksanakan Badan Pelaksanaan
Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.
d. Pengaturan
mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di
dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau
Over The Counter ( OTC ).
e. Pengaturan
menegenai fasilitas – fasilitas perangsang yang dapat
diberikan kepada pihak – pihak yang
akan berperan dalam pasar modal.
B. KELEMBAGAAN
DALAM PASAR MODAL
a. Lembaga Pengelolaan Pasar Modal
yang bertugas memberikan Izin ke suatu perusahaan yang telah memenuhi
syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal
dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
b. Lembaga pasarnya sendiri yang
terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .
c. Lembaga pedagang non Bank yang
berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
d. Lembga non Bank semacam UE (
Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )
e. Lembaga Investasi yang pada umumnya
lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dan para penabung jangka
panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari tua dan
sebagainya.
C.
FASILITAS PERANGSANG DALAM PASAR MODAL
a. Masyarakat
Investor
b. Lembaga Investasi
c. Perusahaan yang
menjual saham ( Emiten )
d. Lembaga keuangan
non Bank yang merupakan lembaga perantara
atau pemberi pinjaman jangka
panjang atau menengah
e. Pedagang
perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi
pasar modal tambah bergairah
D.
CARA BEKERJA PASAR
Sebagaimana pasar modal umumnya
didalamnya ada penawaran, pembeli dan pedagang atau perantara dengan
dana sebagai objek ynag diperdagangkan. Didalam pasar modal pembeli
dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal
dan di pasr tersebut ada perantara perdagangannya.
Perusahaan yang menawarkan saham
sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :
a. Syarat – syarat
pendapatan
b. Menyusun
prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya
secara terbuka dan selama 2
tahun berturut – turut memperoleh laba
dimana laba pada tahun terakhir
minimal 100 % dari modal sendiri.
c. Menyampaikan
laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik
Disegi pemodal sendiri adanya daya
tarik untuk untuk mengadakan investasi dan ikut serta dalam pemilikan
perusahaan merupakan hal yang penting. Selanjutnya sejalan dengan
kebijaksanaan agar partisipasinya masyarakat dalam pembangunan dapat
lebih ditingkatkan maka telah direalisir usaha pemecahan saham.
E.
MASALAH YANG DIHADAPI PASAR MODAL DIANTARANYA ADALAH :
a. Tingkat Bunga
Deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih
tertarik pada
mendepositouangnya dari pada menanamkannya di
pasar modal .
b. Perusahaan di
Indonesia pada umumya masih dikelola secara
tertutup. Kurang adanya
kesediaan perusahaan untuk membuka
penyertaan modal masyarakat
luas.
c. Kebijaksanaan
kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai
sumber pembiayaan dari pada menawarkan
saham melalui pasar modal.
REFERENSI
:
Buku
Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar