Perseroan
adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga
menurut Tirtaamidjaja SH, perseroan adalah bentuk pokok untuk
perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur di luar KUHD.
Hal
ini mengandung pengertian bahwa peraturan-peratura mengenai perseroan
pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD
ataupun peraturan-peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara
tersendiri. Pengertian dalam Pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan
di dalam KUHS berlaku juga tersapat hal-hal yang diatur dalam Hukum
Dagang sepanjang KUHD dengan tegas dinyatakan bahwa segala perseroan
yang tersebut dalam KUHD dikuasai oleh :
1. Persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan,
2. KUHD, dan
3. KUHS
LANDASAN
HUKUM PERSEROAN
Perseroan
diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. Menurut
pasal 1618 KUHS, perseroan adalah suatu persetujuan dengan mana dua
orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi
karenanya.
Dlam
bentuk perusahaan ini terdpat beberapa orang yang mengadakan
persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperoleh keuntungan
benda, dan untuk mencapai tujuan itu mereka masing-masing berjanji
akan meyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan
kerja/kerajinannya (vide pasal 1619 KUHS).
Maksud
Perseroan diantaranya
adalah :
1. harus
bersifat kebendaan
2. harus
untuk memperoleh keuntungan
3. keuntungan
itu harus dibagi-bagikan antara para anggota-anggotanya
4. harus
mempunyai sifat yang baik dan diizinkan
Para
anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan.
Persetujan ini pun tidak memerlukan suatu bentuk tertentu. Pada
umumnya yang diatur dalam perjanjian ini ialah :
a. bagian
yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
b. cara
bekerja
c. pembagian
keuntungan
d. tujuan
bekerja sama
e. lamanya
(waktunya)
f. hal-hal
lain yang dianggap perlu
Dalam
pasal 1623 KUHS dijelaskan, bahwa bagian keuntungan masing-masing
adalh seimbang dengan apa yang ia telah masukkan dalam perseroan.
Terhadap si persero yang hanya memasukkan kerajinannya atau
pengetahuan/pengalaman, tenaganya, maka bagian keuntungan yang akan
diperolehnya ditetapkan sama dengan bagian bagian persero yang
memasukkan uang atau barang yang paling sedikit.
MODAL
PERSEROAN
Mengenai
modal perseroan, dalam pasal 1618 KUHS disebutkan bahwa setiap
anggota harus memasukkan sesuatu sebagai sumbangannya. Hal ini
merupakan suatu syarat mutlak dalam perseroan. Yang dimaksud dengan
sesuatu dijelaskan dalam pasal 1619 ayat 20 KUHS, bahwa setiap
anggota diwajibkan memasukkan uang atau barang-barang lain ialah
hal-hal dalam arti yang seluas-luasnya termasuk nama baik, kredit,
goodwill dapat dimasukkan. Selain itu dapat disumbangkan sekedar
kerajinan atau keahlian atau kekuatan bekerja sebagai anggota.
HUBUNGAN
INTERN PARA ANGGOTA PERSEOAN
Mengenai
hubungan intern para anggota Perseroan oleh KUHS diatur sebagai
berikut :
a. Pasal 1630 meyatakan, bahwa setiap
anggota harus menanggung penggantian kerugian kepada perseroan
apabila kerugian itu terjadi karena salahnya sendiri.
b. Pasal 1633 menetapkan bahwa
keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan besarnya
sumbangan modal yang dibrikan oleh anggota-anggota masing-masing
apabila dalam persetujuan tidak ditentukan bagian masing-masing
anggota dalam hal untung rugi perseroan
c. Pasal 1613 menjelaskan bahwa semua
anggota boleh menyelenggarakan pemeliharaan perseroan, kecuali
apabila telah dimufakati, bahwa hanya seorang dari mereka itu
diserahi kewajiban tersebut.
Apabila semua anggota yang
menyelenggarakan pemeliharaan itu, maka tindakan seorang anggota juga
mengikat anggota-anggota yang lainnya. Jika seseorang yang ditugaskan
menyelenggarakan pemeliharaan tersebut, maka ia bertanggung jawab
kepada anggota-anggota lainnya.
Perhubungan ekstern para anggota
Perseroan diatur dalam pasal 1642 yang
menyatakan para persero tidaklah
terikat masing-masing untuk seluruh hutang perseroan
dan masing-masing persero tidaklah
dapat mengikat persero-persero lainnya, jika mereka
ini tidak memberikan kuasanya untuk
ini.
CARA BERAKHIRNYA PERSEROAN
Mengenai
cara-cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHPdt
sebagai berikut :
a. dengan lewatnya waktu untuk mana
perseroan telah diadakan
b. dengan musnahnya barang atau
diselesaikannya perbuatau yang menjadi pokok perseroan
c. atas kehendak semata-mata dari
beberapa orang persero
d. jika salah satu seorang persero
meninggal atau ditaruh dibawah pengampunan (curatele) atau dinyatakan
pailit
REFERENSI
:
Buku
Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar