Senin, 28 Mei 2012 - 0 komentar

KOPERASI





Pengertian koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
 
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
 Koperasi Primer
   Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang         perseorangan.
 Koperasi Sekunder
   Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
 koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
 gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
 induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan            memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
 
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Sumber dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- 0 komentar

ASPEK HUKUM PERSEROAN

PERSEROAN (MAATSCHAP)
Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH, perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur di luar KUHD.
Hal ini mengandung pengertian bahwa peraturan-peratura mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD ataupun peraturan-peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian dalam Pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan di dalam KUHS berlaku juga tersapat hal-hal yang diatur dalam Hukum Dagang sepanjang KUHD dengan tegas dinyatakan bahwa segala perseroan yang tersebut dalam KUHD dikuasai oleh :
1. Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan,
2. KUHD, dan
3. KUHS

LANDASAN HUKUM PERSEROAN
Perseroan diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. Menurut pasal 1618 KUHS, perseroan adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dlam bentuk perusahaan ini terdpat beberapa orang yang mengadakan persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperoleh keuntungan benda, dan untuk mencapai tujuan itu mereka masing-masing berjanji akan meyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (vide pasal 1619 KUHS).

Maksud Perseroan diantaranya adalah :
1. harus bersifat kebendaan
2. harus untuk memperoleh keuntungan
3. keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota-anggotanya
4. harus mempunyai sifat yang baik dan diizinkan
Para anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan. Persetujan ini pun tidak memerlukan suatu bentuk tertentu. Pada umumnya yang diatur dalam perjanjian ini ialah :
a. bagian yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
b. cara bekerja
c. pembagian keuntungan
d. tujuan bekerja sama
e. lamanya (waktunya)
f. hal-hal lain yang dianggap perlu

Dalam pasal 1623 KUHS dijelaskan, bahwa bagian keuntungan masing-masing adalh seimbang dengan apa yang ia telah masukkan dalam perseroan. Terhadap si persero yang hanya memasukkan kerajinannya atau pengetahuan/pengalaman, tenaganya, maka bagian keuntungan yang akan diperolehnya ditetapkan sama dengan bagian bagian persero yang memasukkan uang atau barang yang paling sedikit.

MODAL PERSEROAN
Mengenai modal perseroan, dalam pasal 1618 KUHS disebutkan bahwa setiap anggota harus memasukkan sesuatu sebagai sumbangannya. Hal ini merupakan suatu syarat mutlak dalam perseroan. Yang dimaksud dengan sesuatu dijelaskan dalam pasal 1619 ayat 20 KUHS, bahwa setiap anggota diwajibkan memasukkan uang atau barang-barang lain ialah hal-hal dalam arti yang seluas-luasnya termasuk nama baik, kredit, goodwill dapat dimasukkan. Selain itu dapat disumbangkan sekedar kerajinan atau keahlian atau kekuatan bekerja sebagai anggota.

HUBUNGAN INTERN PARA ANGGOTA PERSEOAN
Mengenai hubungan intern para anggota Perseroan oleh KUHS diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1630 meyatakan, bahwa setiap anggota harus menanggung penggantian kerugian kepada perseroan apabila kerugian itu terjadi karena salahnya sendiri.
b. Pasal 1633 menetapkan bahwa keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dibrikan oleh anggota-anggota masing-masing apabila dalam persetujuan tidak ditentukan bagian masing-masing anggota dalam hal untung rugi perseroan
c. Pasal 1613 menjelaskan bahwa semua anggota boleh menyelenggarakan pemeliharaan perseroan, kecuali apabila telah dimufakati, bahwa hanya seorang dari mereka itu diserahi kewajiban tersebut.
Apabila semua anggota yang menyelenggarakan pemeliharaan itu, maka tindakan seorang anggota juga mengikat anggota-anggota yang lainnya. Jika seseorang yang ditugaskan menyelenggarakan pemeliharaan tersebut, maka ia bertanggung jawab kepada anggota-anggota lainnya.

Perhubungan ekstern para anggota Perseroan diatur dalam pasal 1642 yang
menyatakan para persero tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh hutang perseroan
dan masing-masing persero tidaklah dapat mengikat persero-persero lainnya, jika mereka
ini tidak memberikan kuasanya untuk ini.

CARA BERAKHIRNYA PERSEROAN
Mengenai cara-cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHPdt
sebagai berikut :
a. dengan lewatnya waktu untuk mana perseroan telah diadakan
b. dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatau yang menjadi pokok perseroan
c. atas kehendak semata-mata dari beberapa orang persero
d. jika salah satu seorang persero meninggal atau ditaruh dibawah pengampunan (curatele) atau dinyatakan pailit


REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma

- 0 komentar

ASPEK HUKUM PERBANKAN

1. PENGERTIAN
Bank atau perbankan berasal dari kata “Banca” yaitu tempat pertukaran uang.  Dan menurut Undang – Undang Bank atau Perbankan adalah tempat dimana para nasabah menghimpun dana  bagi nasabah yang kelebihan dana dengan cara menabung dan menyalurkan dana bagi nasabah  yang kekurangan dana dengan cara menyalurkannya lewat kredit.

2. BENTUK HUKUM BANK :
  • Bank Umum ( PT, Koperasi, Perushaan Daerah )
  • Bank Perkreditan Rakyat ( PT. Koperasi, Perusahaan Daerah, dan bentuk lainnya yang ditetapkan dengan PP)

3. KEPEMILIKAN BANK :
A.   Bank Umum :
a.    WNI dan atau Badan Hukum Indonrsia
b.    WNI dan atau badan hukum indonesia dengan warga negara dan
atau badan hukum asing ( PT<, Koperasi, Perusahaan Daerah )
B.   Bank Perkreditan Rakyat :
a.    WNI dan atau Badan Hukum Indonesia

4. PERMODALAN BANK :
A.   Modal Inti
Terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak.
B.   Modal Pelengkap
Terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari
laba, modal pinjaman, serta pinjaman subordinasi

5. HUKUM PERBANKAN  :
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan, hukum ini merupakan seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan perundang – undang. Hukum perbankan diatur oleh UUD No.7 Tahun 1992 dan diubah menjadi dengan UUD No.10 Tahun 1998 terdapat sejumlah norma, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan  menetapkan kebijakan hukum perbankan, yang akan dilakukan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan.

6. RUANG LINGKUP HUKUM PERBANKAN
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut :
a.    Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan
karyawan.
b.    Asa perbankan seperti : norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank,
profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga
perbankan, hubungan hak dan kewajiban bank.
c.    Kaidah – kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk
mengatur perlindungan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan
lain – lain.
d.    Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan
dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari dewan moneter,
Bank Serntreal dan lain – lain.
e.    Yang mengarah pada keamanan tujuan – tujuan yang hendak dicapai
oleh bisnis bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi,pengawasan dan lain – lain.

7. FAKTOR YANG MEMBANTU PEMBENTUKAN HUKUM

-       PERJANJIAN
Dalam KUHP perdata ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya ( Pasal 138 BW )

-       YURISPRUDENSI
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1  No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yaitu bahwa “ Hakim sebagai penegak penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”

-       DOKTRIN
Doktrin atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa romawi tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa – bangsa yang lain.



KERAHASIAAN BANK :
Pasal 1 angka 28 Undang – Undang Perbankan :
segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan.”

Dikecualikan dalam hal :
-     Kepentingan perpajakan, penyelesaian piuatan bank, kepentingan peradilan pidana dan perdata, kepentingan tukar menukar informasi antar bank, kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah, kepentinagan kewarisan.



Referensi :

- 0 komentar

ASPEK HUKUM DALAM PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal
Merupakan pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana dan instrumen yang diperdagangkan adalah berjangka panjang berupa saham, dan obligasi.

Unsur-Unsur Pokok yang Mendukung Adanya Pasar Modal
  • Adanya perusahaan  dan lembaga lainnya yang menawarkan saham dan
obligasi kepada masyarakat dengan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
  • Adanya lembaga investasi seperti: asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
  • Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana
(demand of funds ) dengan penyedia dana ( suly of funds ).
  • Adanya lembaga penunjang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek.

ELEMEN-ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL

A. PENGATURAN HUKUM PASAR MODAL

  • Pengaturan dalan bentuk Undang – Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia adalah Undang – Undang tentang Bursa No. 15/1952 Isi pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek 
( surat berharga : saham dan obligasi ), perdagangan dan sanksi – sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut dan lebih diutamakan adalah tata cara pembatasan – pembatasan, satu sama lain berhubungan  dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.
  • Beberapa pengaturan pelaksanaan antara lain pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
a.    Persyaratan – persyaratan
1. Pendaftaran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham atau obligasi.
2. Laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik
3. Persyaratan dalam menyusun propektus
b. Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib penyelenggaraan usahanya.
c. Pengaturan mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam
bentuk lembaga semacam Securities Exchanges Commisiion (
SEC ) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksanaan
Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.
d. Pengaturan mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di
dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC ).
e. Pengaturan menegenai fasilitas – fasilitas perangsang yang dapat
diberikan kepada pihak – pihak yang akan berperan dalam pasar modal.

B. KELEMBAGAAN DALAM PASAR MODAL
a. Lembaga Pengelolaan Pasar Modal yang bertugas memberikan Izin ke suatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
b. Lembaga pasarnya sendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .
c. Lembaga pedagang non Bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
d. Lembga non Bank semacam UE ( Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )
e. Lembaga Investasi yang pada umumnya lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dan para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya.

C. FASILITAS PERANGSANG DALAM PASAR MODAL
a.    Masyarakat Investor
b.    Lembaga Investasi
c.    Perusahaan yang menjual saham ( Emiten )
d.    Lembaga keuangan non Bank yang merupakan lembaga perantara
atau pemberi pinjaman jangka panjang atau menengah
e.    Pedagang perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi
pasar modal tambah bergairah

D. CARA BEKERJA PASAR
Sebagaimana pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran, pembeli dan pedagang atau perantara dengan dana sebagai objek ynag diperdagangkan. Didalam pasar modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal dan di pasr tersebut ada perantara perdagangannya.
Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :
a.    Syarat – syarat pendapatan
b.    Menyusun prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya
secara terbuka dan selama 2 tahun berturut – turut memperoleh laba
dimana laba pada tahun terakhir minimal 100 % dari modal sendiri.
c.    Menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik
Disegi pemodal sendiri adanya daya tarik untuk untuk mengadakan investasi dan ikut serta dalam pemilikan perusahaan merupakan hal yang penting. Selanjutnya sejalan dengan kebijaksanaan agar partisipasinya masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan maka telah direalisir usaha pemecahan saham.

E. MASALAH YANG DIHADAPI PASAR MODAL DIANTARANYA ADALAH :
a.    Tingkat Bunga Deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih
tertarik pada mendepositouangnya dari pada menanamkannya di
pasar modal .
b.    Perusahaan di Indonesia pada umumya masih dikelola secara
tertutup. Kurang adanya kesediaan perusahaan untuk membuka
penyertaan modal masyarakat luas.
c.    Kebijaksanaan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai
sumber pembiayaan dari pada menawarkan saham melalui pasar modal.



REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma

- 0 komentar

HUKUM AGRARIA

PENDAHULUAN
Kata “agraria” menurut Boedi Harsono, berasal dari kata agrarius, ager (latin) atau agros (Yunani), Akker (Belanda) yang artinya tanah pertanian.
Kementerian Agraria yang dibentuk tahun 1955, yang berubah menjadi Departemen Agraria dan kemudian dijadikan Direktorat Jenderal Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri, menurut segi turidisnya. Sekarang instansi tersebut menjadi Badan Pertanahan Nasional (Kepres N. 26/1988)
Pengertian agraria dapat diartikan dalam artian luas maupun sempit, yaitu :
  • Dalam arti sempit, agraria diartikan sebagai tanah pertanian yang dipertentangkan dengan tanah pemukiman/tanah perkotaan. Lebih sempit lagi masalah agraria diartikan sebagai masalah pemecahan atau pembagian (distribusi tanah).
  • Dalam arti luas, agraria dimaksudkan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan tanah. Jadi hukum agrarian disamakan dengan hukum tanah. Lebih luas lagi arti agraria dalam UUPA, karena diatur bukan saja berkaitan dengan tanah (yang merupakan lapisan permukaan bumi), tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan dengan ruang angkasa termasuk kekayaan didalamnya. Dengan demikian, maka menurut UUPA yang dimaksudkan dengan hukum agrarian adalah jauh lebih luas daripada hukum (per)tanah(an), yang meliputi hukum perairan, keruangangkasaan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya.

LANDASAN HUKUM DALAM UUD 1945
Landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengaturan keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam BAB tentang kesejahteraan social, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan oleh untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Hubungan antara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan UUPA (UU Nomor 5/1960):
a. Landasan hukum yang terdapat dalm konstitusi itu berarti landasan hukum dasar. dalam konsiderans “Mengingat” UUPA, Pasal 33 UUD 1945 itu dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (matriil) bagi pengaturannya, juga ditegaskan dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) UUPA.
b. Dalam penjelasan umum UUPA angka I, dirumuskan bahwa hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan daripada asas kerohanian Negara dan cita-cita bangsa yaitu Pancasila serta secara khusus merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan Garis-garis besar haluan Negara (GBHN).
c. Juga dirumuskan dalam penjelasan umum angka I itu, bahwa salah satu dari tiga tujuan pembentukan UUPA adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur.

Dapat disimpulkan bahwa :
a. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan UUPA (UU No. 5/1960), merupakan sumber hukum (materiil) dalam pembinaan hukum agraria nasional.
b. Bahwa pengaturan keagrariaan/pertanahan UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar Negara Pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD (1945) dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
c. Bahwa UUPA harus pula meletakkan dasar-dasar bagi hukum agrarian nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan Negara.



REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma