Senin, 05 Mei 2014 - 0 komentar

tugas akuntansi internasional 2

1)      Kunjungi situs web badan standar akuntansi internasional (www.iasb.com) dan carilah daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS!
Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya
NO PERUSAHAAN NEGARA
1 Thomson Reuters CANADA
2 The Walt Disney Company CANADA
3 Royal Bank Of Canada CANADA
4 Chevron USA
5 General Motors USA
6 ConocoPhillips USA
7 General Electric USA
8 Ford Motor USA
9 Wal-Mart Stores USA
10 Exxon Mobil USA
11 STX Pan Ocean KOREA
12 Logitech International S.A. SWISS
13 Toyota Motor JAPAN
14 Forex Capital Markets Limited ENGLAND
15 Jardine Matheson Holdings ENGLAND
16 China National Petroleum CHINA
17 Allianz GERMANY
18 Sinopec CHINA
19 Total S.A FRANCE
20 Volkswagen GERMANY

2)      Tentukan 3 negara yang paling banyak mengacu IFRS, apakah mereka negara hukum umum atau hukum kode ?
·        Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

·        Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asiayang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, di mana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).


·        Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.

3)      Diskusikan alasan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pola ini !

·        Hukum Umum
Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya. Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum (Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis).

·        Hukum Kode
Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif. Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut. Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum Europe Continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya. Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.

*sumber :
http://www.iasb.com
Senin, 31 Maret 2014 - 0 komentar

Tugas pertama softskill akuntansi internasional

1.       3 bursa efek di dunia dan standar pelaporan keuangan
A.      Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX))merupakan bursa hasil penggabungan dariBursa Efek Jakarta(BEJ) denganBursa Efek Surabaya(BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskanuntuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagaipasar sahamdengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.                                                        BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated TradingSystem (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakansebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakanOMX. Pada dasarnya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkansebagai alat bantu bagi manajemen (intern) untuk mengetahui kondisi keuangan sehinggadapat menentukan kebijakan keuangan secara tepat.Sedangkan bagi pihak luar (pemodal,maupun kreditur)laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat untuk  pengambilan keputusan dalam melakukan investasi.
Jenis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari atas 5 (lima) bagian, yaitu :
a)      Neraca
b)      Laporan Laba Rugi
c)      Laporan Arus Kas      
d)     Laporan Perubahan Modal
e)      Catatan atas Laporan Keuangan.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
            Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI,yaitu :
  1. Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporankeuangan berkala.
  2. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan
  3. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporankeuangan.
  4. Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporankeuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
  5. Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

B. American Stock Exchange

American Stock Exchange (AMEX) adalah merupakan bursa efek Amerika yang terletak di kota New York. AMEX adalah merupakan suatu organisasi yang dimiliki oleh para anggotanya . Hingga tahun 1929 AMEX ini dikenal dengan nama New York Curb Exchange.
Bidang usaha inti dari AMEX telah mengalami peningkatan dari sebelumnya hanya bergerak di bidang perdagangan sahambertambah menjadi memperdagangkan opsi dan dari business has shifted over the years from stocks to options andexchange traded fund (reksadana yang diperdagangkan di bursa), walaupun demikian perdagangan saham berkapitalisasi kecil dan menengah tetap berlangsung pula. Suatu upaya yang dilakukan oleh AMEX pada pertengahan tahun 1990an untuk memasuki bursa di negara berkembang mengalami kegagalan oleh karena pengurangan standar pada penawaran saham (listing) sehingga berada dibawah standar yang ditentukan oleh AMEX telah mengakibatkan para pedagang saham kecil-kecilan mengalihkan sasaran penipuannya pada bursa nasional. Pada pertengahan tahun 1990an, bursa sangat terganggu oleh adanya perdagangan yang tidak layak dimana hal ini disorot pula oleh koran BusinessWeek pada tahun 1999.

Ketentuan Pelaporan Keuangan

Pada tahun 1970, FASB mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Statement of Financial Accounting Standards-SFAS) No. 33 Berjudul ”Pelaporan Keuangan dan Perubahan Harga”, pernyataan ini mengharuskan perusahaan-perusahaan AS yang memiliki persediaan dan aktiva tetap yang bernilai lebih dari $125 juta atau total aktiva lebih dari $1 miliar, untuk selama lima tahun mencoba melakukan pengungkapan daya beli konstan biaya historis dan daya beli konstan biaya kini. Pengungkapan ini lebih bersifat melengkapi dan bukan menggantikan biaya historis sebagai kerangka dasar untuk leporan keuangan utama.
Banyak pengguna dan penyusun informasi keuangan yang telah sesuai dengan SFAS No.33 menemukan bahwa (1) pengungkapan ganda yang diwajibkan oleh FSAB membingungkan, (2) biaya untuk penyusunan pengungkapan ganda ini terlalu besar, dan (3) pengungkapan daya beli konstan biaya historis tidak terlalu bermanfaat bila dibandingkan data biaya kini. FASB menerbitkan panduan (SFAS 89) untuk membantu perusahaan yang melaporkan pengaruh pernyataan atas harga yang berubah dan menjadi titik awal untuk standar akuntansi inflasi dimasa depan.

Perusahaan pelapor didorong untuk mengungkapkan informasi berikut untuk 5 tahun terakhir
1.      Penjualan bersih dan pendapatan operasi lainnya.
2.      Laba dari operasi yang berjalan berdasarkan dasar biaya kini.
3.      Keuntungan atau kerugian daya beli (moneter) atas pos-pos moneter bersih.
4.      Kenaikan atau penurunan dalam biaya kini atau jumlah yang dapat dipulihkan (yaitu jumlah kas bersih yang diperkirakan akan dapat dipulihkan melalui penggunaan atau penjualan) yang lebih rendah dari persediaan atau aktiva tetap, bersih dari inflasi (perubahan tingkat harga umum).
5.      Setiap agregat penyesuaian translasi mata uang asing, berdasarkan biaya kini, yang timbul dari proses konsolidasi.
6.      Aktiva bersih pada akhir tahun menurut dasar biaya kini.
7.      Laba per saham (dari operasi berjalan) menurut dasar biaya kini.
8.      Dividen per saham biasa.
9.      Harga pasar akhir tahun per lembar saham biasa.
1.  Tingkat Indeks Harga Konsumen (Consumer Price Index-CPI) yang digunakan untuk mengukur laba dari operasi berjalan.

C. Bursa Saham London

Bursa Saham London (bahasa Inggris: London Stock Exchange, LSE) adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam "Square Mile" (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004.
FTSE merupakan indeks yang melacak performa dari pasar London.
Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan simbol saham LSE.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
            Komite Standar Akuntansi Inggris (Accounting Standard Committee-ASC) menerbitkan Pernyataan Standar Praktik Akuntansi 16 (Statement of Standard Accounting Practice-SSAP 16) “Akuntansi Biaya Kini” untuk masa percobaan 3 tahun pada bulan Maret 1980. SSAP 16 berbeda dengan SFAS 33 dalam dua hal utama. Pertama, apabila standar AS mengharuskan akuntansi dolar konstan dan biaya kini, SSAP 16 mengadopsi hanya metode biaya kini utnuk pelaporan eksternal. Kedua, apabila penyesuaian inflasi AS berpusat pada laporan laba rugi, laporan biaya kini di Inggris mewajibkan baik laporan laba rugi dan neraca biaya kini, beserta catatan penjelasan.
Standar di Inggris memperbolehkan tiga pilihan pelaporan, yaitu :
1.      Menyajikan akun-akun biaya kini sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya historis.
2.      Menyajikan akun-akun biaya historis sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya kini.
3.      Menyajkan akun-akun biaya kini sebagai satu-satunya akun yang dilengkapi dengan   informasi biaya historis yang memadai.

2. IFAC dan IASB

A. IFAC

International Federation of Accountants didirikan pada tanggal 7 Oktober 1977, di Munich , Jerman , pada Kongres Dunia ke-11 Akuntan. IFAC didirikan untuk memperkuat profesi akuntansi di seluruh dunia untuk kepentingan umum, meliputi ;
Mengembangkan standar internasional yang berkualitas tinggi dalam audit dan jaminan , akuntansi sektor publik , etika , dan pendidikan bagi akuntan profesional dan mendukung adopsi mereka dan menggunakan, memfasilitasi kolaborasi dan kerjasama antar instansi anggotanya, berkolaborasi dan bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya , dan melayani sebagai juru bicara internasional untuk profesi akuntansi .
Pada pertemuan pertama Majelis IFAC dan Dewan pada bulan Oktober 1977 , program kerja 12 -point dikembangkan untuk memandu komite IFAC dan staf melalui lima tahun pertama kegiatan . Banyak elemen dari program kerja ini masih relevan sampai sekarang .
Dimulai dengan 63 anggota pendiri dari 51 negara pada tahun 1977 , keanggotaan IFAC telah berkembang menjadi sekarang termasuk 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia .
Untuk memastikan kegiatan IFAC dan pengaturan tubuh yang didukung oleh IFAC standar independen responsif terhadap kepentingan publik, Bunga Badan Pengawasan Umum internasional ( PIOB ) didirikan pada Februari 2005 Di antara inisiatif utama dari IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Dunia Akuntan .

B. IASB
International Accounting Standards Board ( IASB ) adalah independen , akuntansi penetapan standar tubuh IFRS Foundation. IASB didirikan pada tanggal 1 April 2001 sebagai penerus Komite Standar Akuntansi Internasional ( IASC ) . Hal ini bertanggung jawab untuk mengembangkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ( nama baru untuk Standar Akuntansi Internasional yang dikeluarkan setelah 2001) , dan mempromosikan penggunaan dan penerapan standar-standar ini .

Anggotanya ( saat ini 16 anggota penuh - waktu ) bertanggung jawab untuk pengembangan dan publikasi SAK , termasuk IFRS untuk UKM dan untuk menyetujui Interpretasi SAK seperti yang dikembangkan oleh Komite Interpretasi IFRS ( sebelumnya disebut IFRIC ) . Semua pertemuan IASB diadakan di depan umum dan webcast . Dalam menjalankan tugas penetapan standar yang IASB mengikuti proses hukum yang menyeluruh , terbuka dan transparan yang publikasi dokumen konsultasi , seperti makalah diskusi dan draft eksposur , untuk komentar publik merupakan komponen penting . IASB terlibat erat dengan para pemangku kepentingan di seluruh dunia , termasuk investor , analis , regulator , pemimpin bisnis , akuntansi standar - setter dan profesi akuntansi .



Minggu, 19 Januari 2014 - 0 komentar

OPINI TENTANG KASUS KORUPSI SELAMA TAHUN 2013

Saya sangat setuju bahwa aktor korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini menurut saya ada beberapa hal yang harus dicermati khususnya oleh penegak hukum yaitu jenis korupsinya apakah perorangan atau berjamaah. Untuk yang perorangan mungkin mudah dalam hal penanganannya, namun untuk korupsi yang berjamaah dalam suatu sistem tentunya tidak mudah dan dalam hal ini tentunya tidak adil apabila hanya pada lini atas saja yang dipangkas. Contoh kasus yang terjadi pada departemen xxx yang sekitar 6 bulan lalu marak ditampilkan di layar televisi, saya melihat korupsi yang terjadi adalah suatu bentuk korupsi yang tersistem dan sangat tidak sesuai apabila yang dihukum hanya lini top manajemen, karena hal itu tidak akan mematikan korupsi yang ada.
Menurut saya ada beberapa hal yang dapat dilakukan supaya dapat meminimalisasi terjadinya kasus korupsi, yaitu :
  1. bentuk sistem dengan blue print tugas pokok, fungsi dan aturan yang jelas
  2. bentuk suatu badan yang memiliki legalitas untuk melakukan audit
  3. berikan reward dan punishment yang jelas mulai dari bawah sampai lini atas.
  4. perhatikan tingkat kesejahteraan pegawai sesuai dengan besar tanggungjawab yang diembannya, tanpa adanya kesejahteraan yang memadai kemungkinan terjadinya korupsi sangat besar.

Tentang penanganan terhadap pelaku korupsi, tentunya uang hasil korupsi harus dikembalikan secara penuh pada negara dan menindak secara tegas para koruptor dan meberikan hukuman yang paling berat seperti negara maju seperti hukuman mati atau gantung, supaya memberikan efek kapok pada pelaku koruptor.
Kamis, 28 November 2013 - 0 komentar
UU tentang Kode Etik Akuntan Publik Menghadapi era IFRS

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No5 Tahun2011. Di dalam UU tersebut terdapat peraturan-peraturan yang harus di patuhi oleh akuntan public. Maka dari itu, muncullah suatu organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia yang mengungkapkan bahwa menjadi seoarang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Dan muncullah yang namanya Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip- prinsip tersebut adalah:

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS

Seperti yang dikatakan Hanihani, tekad Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sudah mulai menghadapi berbagai tantangan semenjak pertama kali diberlakukannya IFRS yaitu pada tahun 2012 bagi kalangan akuntansi Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari banyak hal yang perlu diubah dari prinsip yang saat ini berlaku ke dalam IFRS. Beberapa hal tersebut seperti:
  1. Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
  2. Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
  3. Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis

Dengan melihat perbedaan tersebut, bisa dikatakan Akutansi Publik Indonesia memerlukan dorongan akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Tantangan tersebut akan lebih terasa pada tahun 2015, yaitu pada saat diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) semua Akuntansi Publik ASEAN dapat bekerja di seluruh negara ASEAN, sehingga meningkatnya persaingan bagi Akuntansi Publik di Indonesia terutama bagi Akuntansi Publik Asing yang lebih mampu menggunakan IFRS dibandingkan Akuntansi Publik Indonesia.


Selasa, 02 April 2013 - 0 komentar

Should governments spend more money on improving roads and highways, or should governments spend more money on improving public transportation (buses, trains, subways)? Why? Use specific reasons and details to develop your essay.

Many people believe that governments should spend more money on improving roads and highways. However, other people think that more money should be spent on improving public transportation. Personally, I think that both of these opinions have their advantages and disadvantages.

The first reason for improving public transportation is overpopulation. The amount of cars is rising dramatically. As a result of this fact the contemplation of air is increasing that leads to irreversible aftereffects such as the presence of acid rains and different kinds of human diseases. So, the improving of public transportation will reduce pollution.

The second reason for this is the possibility to decrease the amount of traffic jams that also have a huge influence on air pollution. Moreover, it will save time and people's money. One does not have to pay for gas for his car, car insurance, repair,  oil change and etc.

The third reason for this is a sharp decrease in the level of car accidents. People will feel more secure in this case.

However, despite all these advantages this decision has a few disadvantages. First of all, public transportation means the presence of schedule and working hours. So, one has to wait for a bus or for a train in a subway or call for a taxi in order to get somewhere. Second of all, it is a big chance that one has to spend some time getting to the nearest bus stop or subway entrance.

As for roads and highways, I think it is a very important and topical issue. A personal car in this modern world is an essential vehicle. It gives one freedom and independence. Improving roads and highways governments will decrease the number of car accidents and traffic jams. I believe that in several years air pollution can be dramatically reduced by using sun energy to refuel our cars.

Finally, I think that governments should spend money on improving public transportation as well as on roads and highways because it will benefit all  people.
- 0 komentar

A foreign visitor has only one day to spend in your country . where should this visitor go on that day ? why ? use spescific reasons and examples to support your choice .

Planning for spending one day in my country is the right choice. Indonesia has a lot of beautiful place. In Indonesia, tourist can have many types of tourism such as nature, entertainment, religious, and historical. Characteristic of people in indonesia are friendly and kind. I think if a foreign visitor has only one day to spend in my country, I recommend visiting to famous island in indonesia is “Pulau Dewata “, that location in bali province. In the below there are the reason why you must spend one day in bali.
Indonesia has many cultural heritages. Bali is one of famous with cultural heritage. Traditional dance from bali really famous, the name famous traditional dance from bali are “tari kecak and “tari pendet”.  Traditional dance almost everyday you can watch the show. Traditional dance “tari kecak” play by man who sit make like circle accompanied with the instrumental and the man say “ cak” with hands up in the air. Traditional dance “tari pendet” play by women, “tari pendet” have unique movement special in the eyes. All traditional dances in bali have meaning in religious. As foreign visitor you can teach our traditional dance and know about the historical from that traditional dance is really fun.
Bali has beautiful nature. Famous nature in bali is beach. Bali has many beautiful beaches. The famous beach is kuta. In this place many foreign visitor come to kuta beach. In kuta beach you can see beautiful sunrise and sunset.
Bali is famous for its religious. Most people in bali is hindu religion. There are so many places for pray. The place name is pura. A foreign vistor, if you want to spend time in bali not come when nyepi day. In nyepi day you can not do anything. Nyepi is the big day for hindu religion. If you want to religious tour hindu religion, bali is the right choice.
Entertainment in bali also have good perfomance. Bali has many show perfomance in the night which that can entertain the audience. Bali ever be place in film eat pray love. Tourism can visit many place in bali there are legian beach, sukowati market, nusa dua bali and many more.
In conclusion, I think bali is the best palce for foreign visitor to spend in one day. Accses to bali is easy because bali has international airport. So come to my country and explore the beautiful place in my country.
Senin, 18 Maret 2013 - 0 komentar

Some people say that computers have made life easier and convenient. Other people say that computers have made life more complex and stressful. What is your opinion? Use specific reasons and examples to support your answer.

It is hard to imagine modern life without computers. Computers are often being regarded as one of the finest inventions ever made in the history of mankind. Some people hold the opinion that computers have made life easier and more convenient , but others take a negative attitude. In my opinion, I agree that computers provide many opportunities for people and also they help people for many subjects. 

Firstly, one of the main advantage of computers is that people can learn a lot of information by using internet. For example,with 'google' the largest searching motor you can find everything you want to know. 

Secondly, another important advantage of computers is that people comunicate each other by using email. Before this, people had to write mail on the paper and this mail was reached receiver one or two days later. On the other hand, by computer, mail reach reciever one or two minutes later. Additionally, It makes easy many works in bussiness life. This method also help to decrease telephone bills because many people prefer sending email instead of calling.

In conclusion, i think in general computers have more positive effects than negative, and it is a grate innovation in the history of mankind.
Selasa, 12 Maret 2013 - 0 komentar

Do you agree or disagree with the following statement ? Grades (marks) encourage students to learn. Use spesific reasons and examples to support your opininon

Do you agree or disagree if grades (marks) encourage students to learn ? I agree with this statement, because examinations are a good way for a student to review what students have learned; test scores are a standard measurement for students learning ability and knowledge level; and the test system can benefit their future.

First, tests are important for students learning. Attending classes is not enough for students to learn the subjects no matter how carefully they listen to what teachers say. They need examinations to review the lessons. In most cases, grades or marks are the only means by which teachers measure students learning ability and learning progress. Therefore, grades encourage students to study for examinations, and it is good system for them to learn the subjects.

Secondly, test scores are a standard measurement for students learning ability and knowledge level. Most people would agree with this, therefore universities all over the world take test results as a standard measurement to give admission to new students, to offer fellowships, and to decide whether to grant a student graduation. High school teachers use test results as a means to evaluate the effects of teaching, and students learning progress. By test scores, teachers also know each individual student’s ability to learn.

The conclusion is marks can stimulate student to learn, and good marks can give them advantages in going to a good university and finding a good job. Therefore I strongly support the statement that marks can encourage students to learn.
Selasa, 08 Januari 2013 - 0 komentar

PROPOSAL KEGIATAN BULAN BAHASA DAN SASTRA UNIVERSITAS GUNADARMA

I. PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
       Bulan bahasa merupakan bulan yang berkaitan erat dengan sejarah bahasa bangsa Indonesia yaitu Sumpah Pemuda yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 1928. Salah satu isinya yaitu menyatakan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus bahasa pemersatu bangsa. Oleh sebab itu pada bulan Oktober biasa diperingati sebagai bulan bahasa.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan etnik dan budaya, salah satunya yaitu bahasa dan sastra. Bahasa yang kini tersebar di wilayah Indonesia kurang lebih sekitar 442 bahasa. Meskipun terdiri dari berbagai macam latar belakang bahasanya, namun bahasa Indonesia merupakan media penghubung bahasa satu dengan bahasa lain yang berarti sebagai bahasa pemersatu bangsa. Selain itu bahasa Indonesia juga masih memempunyai fungsi yaitu sebagai bahasa komunikasi pemersatu bangsa.
Berbicara mengenai bahasa Indonesia umumnya akan tertuju langsung pada sastra Indonesia. Karena sastra Indonesia juga sebagai pembentuk karakter dan jati diri bangsa Indonesia sehingga mempunyai nilai-nilai luhur budaya yang dapat meningkatkan keanekaragaman bahasa dan budaya.
Dalam kehidupan sehari-hari, bahasa Indonesia belum digunakan secara baik dan benar. Untuk itu dengan adanya kegiatan bulan bahasa diharapakan semua lapisan masyarakat khususnya pelajar dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan sesuai. Selain itu bulan bahasa tidak hanya digunakan sebagai tameng bahasa pemersatu saja,namun juga digunakan sebagai wadah atau sarana penyaluran dan pembinaan serta pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang aktif dalam keseharian.
Sabtu, 01 Desember 2012 - 0 komentar

Tarian Nusantara Sebagai Identitas Budaya Bangsa Indonesia

Tujuan penulisan 1 : menginformasikan macam-macam tarian nusantara

       Indonesia kaya akan budaya-budaya, salah satunya adalah budaya tarian yang terdapat di setiap pelosok Indonesia. Di setiap daerah tersebut memiliki tarian khas dari daerahnya tersebut, dan itu semakin memperkaya khazanah budaya nasional Indonesia. Tarian-tarian tersebut juga menjadi simbol suatu daerah yang melambangakan dinamika sekaligus keindahan daerah tersebut.
       Dan macam-macam tarian di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut : tari seudati dari Aceh, tari tor-tor dari Medan, tari piring dari Padang, tari tandak dari pekanbaru, tari sekapur sirih dari Jambi, tari Jangget dari Bandar Lampung, tari puti bekhusek dari Palembang, tari Andun dari Bengkulu, tari ronggeng dari Jakarta, dan tari jaipong dari Bandung.
       Macam-macam tarian tersebut yang menjadikan Indonesia semakin beragam dan memiliki identitas yang khas yang jarang dimiliki oleh negara lain.


Tujuan Penulisan 2 : Mengajak masyarakat luas untuk menjaga dan melestarikan tarian nusantara

       Di era globalisasi seperti saat ini, banyak kebudayaan-kebudayaan luar yang masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah budaya tarian, dengan maraknya budaya-budaya tarian yang masuk ke Indonesia, budaya tarian nusantarapun menjadi agak terlupakan dan kurang diminati.
       Untuk itu harus terbangun komitmen yang sangat tinggi terhadap keberadaan budaya nasional. Salah satunya dengan rutin menggelar berbagai macam event kebudayaan. Terkait dengan melestarikan tarian nasional, penyelenggaraan Festival Tari Nasional sangat trategis kedudukannya.
       Selain itu, marilah kita mulai menjaga budaya nasional dengan tetap melestarikannya agar budaya itu tidak hilang dan diakui oleh negara lain.                               
       

       


Minggu, 07 Oktober 2012 - 0 komentar

Tarian Nusantara Sebagai Identitas Budaya Bangsa Indonesia

          Tarian Nusantara merupakan harta kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya. Setiap daerah di  seluruh wilayah Nusantara memiliki tarian khas daerahnya masing-masing sehingga tarian menjadi identitas sebuah daerah dari salah satu wilayah di Indonesia.
          Indonesia yang kaya akan budaya yang berbeda-beda satu sama lain tentu harus memiliki sebuah ciri khas untuk membedakannya dengan budaya negara lain. Salah satunya melalui tarian. Membedakan di sini bukan bermaksud untuk menonjolkan mana daerah yang lebih baik dan mana yang tidak baik. Tarian ini berfungsi sebagai bentuk simbol budaya dari daerah-daerah yang ada di seluruh wilayah nusantara.
          Tarian nusantara yang sangat banyak tercipta di seluruh wilayah Indonesia tentu saja menjadikannya sebagai keanekaragaman budaya yang khas dan harus kita jaga.


Senin, 28 Mei 2012 - 0 komentar

KOPERASI





Pengertian koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
 
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
 Koperasi Primer
   Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang         perseorangan.
 Koperasi Sekunder
   Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
 koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
 gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
 induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan            memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
 
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Sumber dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- 0 komentar

ASPEK HUKUM PERSEROAN

PERSEROAN (MAATSCHAP)
Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH, perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur di luar KUHD.
Hal ini mengandung pengertian bahwa peraturan-peratura mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD ataupun peraturan-peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian dalam Pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan di dalam KUHS berlaku juga tersapat hal-hal yang diatur dalam Hukum Dagang sepanjang KUHD dengan tegas dinyatakan bahwa segala perseroan yang tersebut dalam KUHD dikuasai oleh :
1. Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan,
2. KUHD, dan
3. KUHS

LANDASAN HUKUM PERSEROAN
Perseroan diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. Menurut pasal 1618 KUHS, perseroan adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dlam bentuk perusahaan ini terdpat beberapa orang yang mengadakan persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperoleh keuntungan benda, dan untuk mencapai tujuan itu mereka masing-masing berjanji akan meyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (vide pasal 1619 KUHS).

Maksud Perseroan diantaranya adalah :
1. harus bersifat kebendaan
2. harus untuk memperoleh keuntungan
3. keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota-anggotanya
4. harus mempunyai sifat yang baik dan diizinkan
Para anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan. Persetujan ini pun tidak memerlukan suatu bentuk tertentu. Pada umumnya yang diatur dalam perjanjian ini ialah :
a. bagian yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
b. cara bekerja
c. pembagian keuntungan
d. tujuan bekerja sama
e. lamanya (waktunya)
f. hal-hal lain yang dianggap perlu

Dalam pasal 1623 KUHS dijelaskan, bahwa bagian keuntungan masing-masing adalh seimbang dengan apa yang ia telah masukkan dalam perseroan. Terhadap si persero yang hanya memasukkan kerajinannya atau pengetahuan/pengalaman, tenaganya, maka bagian keuntungan yang akan diperolehnya ditetapkan sama dengan bagian bagian persero yang memasukkan uang atau barang yang paling sedikit.

MODAL PERSEROAN
Mengenai modal perseroan, dalam pasal 1618 KUHS disebutkan bahwa setiap anggota harus memasukkan sesuatu sebagai sumbangannya. Hal ini merupakan suatu syarat mutlak dalam perseroan. Yang dimaksud dengan sesuatu dijelaskan dalam pasal 1619 ayat 20 KUHS, bahwa setiap anggota diwajibkan memasukkan uang atau barang-barang lain ialah hal-hal dalam arti yang seluas-luasnya termasuk nama baik, kredit, goodwill dapat dimasukkan. Selain itu dapat disumbangkan sekedar kerajinan atau keahlian atau kekuatan bekerja sebagai anggota.

HUBUNGAN INTERN PARA ANGGOTA PERSEOAN
Mengenai hubungan intern para anggota Perseroan oleh KUHS diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1630 meyatakan, bahwa setiap anggota harus menanggung penggantian kerugian kepada perseroan apabila kerugian itu terjadi karena salahnya sendiri.
b. Pasal 1633 menetapkan bahwa keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dibrikan oleh anggota-anggota masing-masing apabila dalam persetujuan tidak ditentukan bagian masing-masing anggota dalam hal untung rugi perseroan
c. Pasal 1613 menjelaskan bahwa semua anggota boleh menyelenggarakan pemeliharaan perseroan, kecuali apabila telah dimufakati, bahwa hanya seorang dari mereka itu diserahi kewajiban tersebut.
Apabila semua anggota yang menyelenggarakan pemeliharaan itu, maka tindakan seorang anggota juga mengikat anggota-anggota yang lainnya. Jika seseorang yang ditugaskan menyelenggarakan pemeliharaan tersebut, maka ia bertanggung jawab kepada anggota-anggota lainnya.

Perhubungan ekstern para anggota Perseroan diatur dalam pasal 1642 yang
menyatakan para persero tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh hutang perseroan
dan masing-masing persero tidaklah dapat mengikat persero-persero lainnya, jika mereka
ini tidak memberikan kuasanya untuk ini.

CARA BERAKHIRNYA PERSEROAN
Mengenai cara-cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHPdt
sebagai berikut :
a. dengan lewatnya waktu untuk mana perseroan telah diadakan
b. dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatau yang menjadi pokok perseroan
c. atas kehendak semata-mata dari beberapa orang persero
d. jika salah satu seorang persero meninggal atau ditaruh dibawah pengampunan (curatele) atau dinyatakan pailit


REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis_Universitas Gunadarma

- 0 komentar

ASPEK HUKUM PERBANKAN

1. PENGERTIAN
Bank atau perbankan berasal dari kata “Banca” yaitu tempat pertukaran uang.  Dan menurut Undang – Undang Bank atau Perbankan adalah tempat dimana para nasabah menghimpun dana  bagi nasabah yang kelebihan dana dengan cara menabung dan menyalurkan dana bagi nasabah  yang kekurangan dana dengan cara menyalurkannya lewat kredit.

2. BENTUK HUKUM BANK :
  • Bank Umum ( PT, Koperasi, Perushaan Daerah )
  • Bank Perkreditan Rakyat ( PT. Koperasi, Perusahaan Daerah, dan bentuk lainnya yang ditetapkan dengan PP)

3. KEPEMILIKAN BANK :
A.   Bank Umum :
a.    WNI dan atau Badan Hukum Indonrsia
b.    WNI dan atau badan hukum indonesia dengan warga negara dan
atau badan hukum asing ( PT<, Koperasi, Perusahaan Daerah )
B.   Bank Perkreditan Rakyat :
a.    WNI dan atau Badan Hukum Indonesia

4. PERMODALAN BANK :
A.   Modal Inti
Terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak.
B.   Modal Pelengkap
Terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari
laba, modal pinjaman, serta pinjaman subordinasi

5. HUKUM PERBANKAN  :
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan, hukum ini merupakan seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan perundang – undang. Hukum perbankan diatur oleh UUD No.7 Tahun 1992 dan diubah menjadi dengan UUD No.10 Tahun 1998 terdapat sejumlah norma, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan  menetapkan kebijakan hukum perbankan, yang akan dilakukan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan.

6. RUANG LINGKUP HUKUM PERBANKAN
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut :
a.    Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan
karyawan.
b.    Asa perbankan seperti : norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank,
profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga
perbankan, hubungan hak dan kewajiban bank.
c.    Kaidah – kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk
mengatur perlindungan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan
lain – lain.
d.    Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan
dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari dewan moneter,
Bank Serntreal dan lain – lain.
e.    Yang mengarah pada keamanan tujuan – tujuan yang hendak dicapai
oleh bisnis bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi,pengawasan dan lain – lain.

7. FAKTOR YANG MEMBANTU PEMBENTUKAN HUKUM

-       PERJANJIAN
Dalam KUHP perdata ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya ( Pasal 138 BW )

-       YURISPRUDENSI
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1  No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yaitu bahwa “ Hakim sebagai penegak penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”

-       DOKTRIN
Doktrin atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa romawi tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa – bangsa yang lain.



KERAHASIAAN BANK :
Pasal 1 angka 28 Undang – Undang Perbankan :
segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan.”

Dikecualikan dalam hal :
-     Kepentingan perpajakan, penyelesaian piuatan bank, kepentingan peradilan pidana dan perdata, kepentingan tukar menukar informasi antar bank, kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah, kepentinagan kewarisan.



Referensi :